Muazin mengumandangkan azan zuhur di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (20/3). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. Dinkes/2020 pada 3 Maret 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor. 443/SE.0 | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Khazanah

DMI Kaji Sentralisasi Azan di Kota Besar

Sistem azan sentralisasi adalah satu azan yang disiarkan ke masjid-masjid.

JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) sedang mengkaji kemungkinan diadakannya sentralisasi azan di daerah perkotaan. Menurut Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruquthni, daerah yang waktu shalatnya sama seperti DKI Jakarta bisa menerapkan sistem azan sentralisasi tersebut.

Imam menerangkan, sistem azan sentralisasi adalah satu azan yang disiarkan ke masjid-masjid. Jadi, setiap masjid memiliki alat elektronik untuk menyiarkan azan pada waktu bersamaan. "Misalkan azan dilakukan di Masjid Istiqlal maka kemudian semua masjid di Jakarta mengikuti azan itu melalui speaker masing-masing masjid, suaranya berbarengan, jadi azan itu bareng," kata Imam kepada Republika, Selasa (19/10).

Ia mencontohkan, misalnya ada sebuah kantor yang di sekitarnya ada tiga masjid. Terkadang waktunya azannya tidak sama, misalnya, selisih satu menit. Jadi, suara azannya menjadi cukup ramai karena bersahut-sahutan. Kalau menerapkan sistem azan sentralisasi, maka sekali azan dikuti semua masjid di waktu yang bersamaan sehingga tidak sahut-sahutan.

Terkait gagasan sentralisasi azan ini, menurut Imam, mungkin perlu dibicarakan dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Sebab pandangan dari para ulama sangat penting,” ujar dia.

Imam juga menceritakan pernah berkunjung ke Kota Amman, ibu kota Yordania. "Di sana dilangsungkan azan sentralisasi, masjid azan sekali walau masjidnya banyak, rupanya disentralisasi, ulama di sana membolehkan karena yang penting misi dari azan itu panggilan shalat," ujarnya.

Ia menyadari, sentralisasi azan jika ingin diterapkan harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak salah paham. Jadi, tidak menghilangkan azan atau panggilan shalat dari masjid, hanya saja azannya dibuat secara sentralisasi. “Insya Allah hal ini akan dibicarakan di MUI,” kata Imam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Selain itu, DMI juga merespons media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyebut suara azan di DKI Jakarta membuat kebisingan. Imam menilai, judul berita “Piety or Noise Nuisance” (“Kesalehan atau Gangguan Kebisingan”) yang ditulis wartawan AFP tergolong provokatif.

Menurut dia, judul berita yang provokatif memang khas pemberitaan agar menarik perhatian. Namun, kalau terkait azan dibuat judul seperti dalam berita AFP itu sebenarnya kurang tepat. Sebab, paradigma di Prancis dan Indonesia berbeda.

"Saya ingin menegaskan apa yang disampaikan berita AFP di Prancis dalam beberapa hal cukup berlebihan, tetapi masuk akal untuk masyarakat kota, tapi beritanya dibombastis karena antara kesalehan dan kebisingan itu tak bisa dikaitkan," kata Imam.

Ia menerangkan, jika ada masyarakat perkotaan yang ingin ada semacam pengaturan bagi masjid-masjid terkait azan memang masuk akal. Mungkin mereka ingin semacam pengaturan untuk kenyamanan penduduk atau warga sekitar masjid.

"Ini karena pola kerja masyarakat di perkotaan beda dengan masyarakat di perdesaan," ujarnya.

Kemungkinan, lanjut Imam, persoalan waktu istirahat mereka menjadi masalah saat dikaitkan dengan pengeras suara masjid-masjid. Misalnya di DKI Jakarta, terdapat lebih dari 3.000 masjid, terjadi suara azan yang bersahut-sahutan. Karena itu, DMI mulai memikirkan tentang kemungkinan diadakannya semacam sentralisasi azan.

 Sebelumnya, terkait kumandang azan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin, mengatakan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola masih relevan.

Imam mengaku belum membaca Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 itu. Namun, menurut dia, tuntunan yang sudah berusia 40 tahun itu perlu dikaji lagi relevansinya dan kaitannya dengan masyarakat perkotaan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat