Belakangan ini ada pendakwah yang menghukumi haram mengunjungi candi. Benarkah hukumnya demikian? | ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN

Khazanah

Melancong ke Candi, Haramkah?

Hukum melakukan wisata pada dasarnya mubah atau boleh, termasuk ke candi.

Belum lama ini, beredar sebuah video ceramah seorang ustaz yang menyatakan bahwa berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram. Alasannya, berwisata ke candi tersebut sama artinya menyetujui peribadatan umat yang beribadah di sana.

Pernyataan ini pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena selama ini sangat banyak umat Islam yang berwisata ke sana.

Menanggapi hal itu, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, KH Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan, sejatinya boleh saja umat Islam berwisata ke candi-candi di Indonesia, termasuk Candi Borobudur.

“Hukum melakukan wisata itu sendiri pada dasarnya mubah atau boleh, termasuk ke candi. Itu tidak masalah, itu kan persoalan sejarah,” ujar Kiai Wawan saat dihubungi Republika, belum lama ini.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjelaskan, Alquran juga telah mengajarkan kepada umat Islam untuk melakukan perjalanan sejarah dan mengambil ibrah atau pelajaran dari perjalanan itu.

“Kalau tiba-tiba hukumnya haram, berarti sudah sekian juta orang yang berdosa melakukan wisata ke Sphinx dan piramida di Mesir ataupun ke Pagoda,” ujarnya.

Di Asia Tenggara ini, kata dia, banyak sekali peninggalan sejarah Buddha dan Hindu, bahkan peninggalan kepercayaan animisme dan dinamisme. Peninggalan tersebut menunjukkan kecerdasan dan temuan kebudayaan mereka.

“Kita berkunjung ke sana bahkan melakukan penelitian. Kalau jadi dosa, bagiamana masalahnya?” katanya.

Kiai Wawan mengatakan, kemungkinan ustaz yang mengharamkan wisata ke Borobudur tersebut tidak membaca fakta sejarah yang dilakukan Rasulullah SAW. Sebab, menurut dia, selama 13 tahun berdakwah di Makkah, justru Rasulullah memasuki Masjidil Haram yang kala itu masih penuh dengan berhala.

“Bahkan, ada riwayat kalau beliau itu melarang sahabatnya untuk bersikap kasar terhadap berhala itu. Tidak boleh mencerca. Jadi, itu sebuah larangan agar kita tidak menghina, menista, mem-bully, kita harus menghormati,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak ada larangan pula kepada umat Islam untuk berwisata ke tempat-tempat peribadatan non-Muslim, kecuali jika wisata itu dilakukan untuk beribadah. Misalnya, ketika berkunjung ke pura, umat Islam tidak boleh mengikuti peribadatan mereka.

“Sebab, kalau melakukan peribadatan itu ada tandanya sendiri atau upacaranya sendiri,” kata Kiai Wawan.

Dia pun mengimbau kepada umat Islam untuk selalu bersikap moderat dalam beragama dan mempelajari Islam secara utuh. Menurut dia, umat Islam tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dan begitu pula sebaliknya.

 
Marilah bersikap yang moderat dalam beragama, dengan cara pelajari seluruh ajaran agama secara utuh.
 
 

“Marilah bersikap yang moderat dalam beragama, dengan cara pelajari seluruh ajaran agama secara utuh, sehingga tidak mengurangi sesuatu dan tidak menambahkan sesuatu. Jangan mengharamkan yang sesungguhnya boleh dan jangan membolehkan yang sesungguhnya tidak boleh,” katanya.

Kiai Wawan mengatakan, banyaknya orang yang mudah mengharamkan sesuatu itu justru akan membuat Islam semakin terdiskreditkan. Karena itu, kata dia, seorang penceramah harus hati-hati dalam menyampaikan ceramahnya. 

“Jadi, kesannya Islam itu main haram-mengharamkan saja. Padahal, sesungguhnya yang disampaikan itu sesuatu yang menjadi bagian dari keindahan Islam. Karena, salah satu keindahan Islam itu adalah aspek-aspek universalitasnya yang diantaranya membolehkan berwisata,” ujar Kiai Wawan.

Dia menambahkan, paradigma berwisata dalam Islam itu justru menjadi kekayaan spiritualitas, yang dapat melengkapi keberagamaan dan kepribadian seseorang. “Orang tidak berwisata itu mengurangi hak-hak dirinya. Tapi, sekarang orang yang wisata ke tempat tertentu malah diharamkan, piye toh?” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat