Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Ristiawan (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Pekanbaru, Riau, Senin (18/10/2021).. | ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.

Kabar Utama

Mahfud: Hentikan Penyelenggaraan Pinjol Ilegal

Polda Metro Jaya kembali menggerebek perusahaan pinjaman onlinedi Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada lagi pihak menyelenggarakan pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/10).

Mahfud menjelaskan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Sebab, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

Dari sudut pandang hukum pidana, dia mengatakan, pemerintah mendorong kepolisian, khususnya Bareskrim Polri untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Terutama menyangkut pihak-pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh terhadap peminjam.

Selain itu, ada beberapa payung hukum yang dapat diterapkan dalam menindak para pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan. "Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud menuturkan, pemerintah hanya akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Sedangkan bagi pinjol legal dan memiliki izin yang sah, ia berharap agar dapat terus berkembang.

"Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutur dia.

Di sisi lain, Mahfud meminta kepada masyarakat yang telanjur menjadi korban pinjol ilegal agar tidak perlu melakukan pembayaran cicilan atau melunasi utangnya. Namun, jika nantinya tetap mendapatkan teror dari pinjol ilegal, warga diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan.

photo
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh tersangka di wilayah Ibu Kota. - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal," jelas Mahfud.

Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali menggerebek perusahaan pinjol ilegal, PT ANT Information Consulting, di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara, Senin (18/10) malam WIB. Dalam penggerebekan itu turut diamankan empat orang sebagai supervisor telemarketing, debt collector, bagian umum, dan collecting.

"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal. Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (18/10).

Berdasarkan keterangan awal,  perusahaan pinjol PT ANT Information Consulting itu memiliki 8.000 nasabah. Dalam melakukan penagihan kepada nasabah, mereka kerap meneror ancaman hingga konten pornografi sehingga aksi mereka cukup meresahkan masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (poldametrojaya)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat