Bidan dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Lampung memasang alat kontrasepsi jenis implant kepada warga akseptor di Balai Penyuluh KB Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (20/1/2021). | ARDIANSYAH/ANTARA FOTO

Fatwa

Program Keluarga Berencana (KB), Apa Hukumnya?

Program KB kerap dipilih sebagian suami istri untuk bisa melakukan pengaturan kelahiran.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

 

Program Keluarga Berencana (KB) kerap dipilih oleh sebagian pasangan suami istri untuk bisa melakukan pengaturan kelahiran. Dengan jalan ini, mereka bisa merencanakan kelahiran anak. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merencanakan kelahiran di dalam Islam? 

Pakar fiqih muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia, KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan, terdapat dua pengertian tetang KB yang juga memiliki perbedaan hukum di dalamnya. Ia mengatakan, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa.

Ini sejalan dengan teori pakar demografi Inggris, Robert Malthus. KB dalam pengertian ini disebut juga dengan tahdid an nasl (pembatasan kelahiran). Contohnya, ujar dia, program dua anak cukup.

Sementara itu, pengertian KB lainnya adalah sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man'u al hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Semisal, yakni menggunakan alat kontrasepsi atau kondom, IUD/spiral KB, pil KB, suntikan dan sebagainya. Pengertian KB ini disebut juga tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).

Menurut dia, ada perbedaan dalam status hukum dalam dua jalan tersebut. Kiai Shiddiq menjelaskan hukum KB dalam pengertian tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) yaitu sebagai sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid an nasl) adalah haram.

Menurut dia, tidak boleh ada sama sekali suatu regulasi baik itu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. Hal ini juga ditegaskan Prof Ali Ahmad As Salus dalam Mausu'ah al qadhaya al fiqhiyah al mu'ashirah

"Jadi kalau KB dalam arti pembatasan kelahiran yaitu program nasional dari pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga maka ini hukumnya haram. Kenapa haram? Karena bertentangan program tersebut dengan akidah Islam. Karena akidah Islam itu menjelaskan dalam Alquran adanya jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluknya," kata kiai Shiddiq dalam kajian virtual yang diselenggarakan Ngaji Subuh beberapa waktu lalu.

photo
Petugas medis memasang alat kontrasepsi ke tubuh akseptor pada masa pandemi Covid-19 di Puskesmas Purnama Kota Dumai, Riau, Kamis (5/11/2020). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Riau menggelar bakti sosial pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang seperti pemasangan implan dan IUD (Intrauterine devise) untuk menjaga jarak kehamilan ibu pada masa pandemi Covid-19. - (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Kiai Shiddiq menjelaskan, ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak atau kurangnya produksi pangan. Melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. 

Adapun hukum KB dalam arti tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran) yaitu aktivitas yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man'u al hamli) dengan berbagai cara dan sarana dinilai hukumnya mubah bagaimana pun juga motifnya. Ini sebagaimana disebutkan imam Taqiyuddin an Nabhani dalam Annizham al Ijtima'i fi al Islam halaman 148.

Dalil kebolehan KB pengaturan kelahiran di antaranya adalah hadis Nabi Muhammad SAW. Di mana sahabat Jabir berkata: “Dahulu kami melakukan azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan Alquran masih turun." (HR Bukhari).

Menurut Kiai Shiddiq, perbuatan azl sahabat diketahui Rasulullah meski begitu Rasulullah tidak melarangnya. Meski  pengaturan kelahiran dibolehkan, Kiai Shiddiq menjelaskan, kebolehannya itu dengan syarat tidak boleh menimbulkan bahaya.

Hal ini sebagaimana kaidah fiqih bahwa segala bentuk bahaya wajib dihilangkan. Contohnya seseorang yang menjalankan program KB dengan pil tapi menimbulkan dampak pada terganggunya kesehatan seperti tidak teraturnya sirkulasi haid dan lainnya maka termasuk kepada mudharat sehingga tidak diperbolehkan.

Selain itu, dia menjelaskan, pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara) semisal dengan pil KB dan alat kontrasepsi. "Tapi kalau bersifat permanen atau disebut sterilisasi yaitu vasektomi dan tubektomi ini hukumnya haram. Sebab Rasul telah melarang pengebirian (al ikhtisa) sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat