Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10). | Eva Rianti/Republika

Nasional

Polisi Mulai Tindak Pinjol Ilegal

7.321 warga terjerat rentenir sejak 2018 sampai 2021 di Bandung.

JAKARTA—Jajaran kepolisian daerah mulai menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah tempat. Di Tangerang, Banten, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol yang berada di ruko Crown, Green Lake, Kamis (14/10).

Perusahaan yang digerebek merupakan penagih para peminjam di 13 aplikasi pinjol. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dari penggerebekan di Tangerang, pihaknya mengamankan 32 orang.

"Kami melakukan penggerebekan di PT di PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Di ruko ini ada tujuh ruko, ada empat lantai ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, tiga legal dan 10 ilegal," ujar Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis (14/10).

Menurut Yusri, 32 orang yang diamankan merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjol ini. Perusahan pinjol ini menggunakan dua jenis penagihan, langsung dengan pengancaman, dan ada yang melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. "Di medsos kami temukan ancaman," ujarnya.

Yusri Yunus menerangkan, ada beragam cara yang dilakukan oleh perusahaan penagih pinjol saat menagih pinjaman warga. Seperti dengan cara ditemui secara langsung si peminjam dana, melalui telepon, atau lewat medsos.

"Tagihan-tagihan dilakukan dengan pengancaman-pengancaman yang dilakukan pelaku oleh debt collector yang ada, baik pengancaman secara langsung maupun media sosial," jelas Yusri. 

Dari sejumlah cara yang dilakukan, Yusri menyebut adanya temuan baru dalam melakukan penagihan, yakni dengan cara memperlihatkan gambar pornografi. Hal itu diungkapkan Yusri dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kantor pinjol di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10) siang. 

"Kami temukan di sini bahwa penagihan itu dengan ancaman di medsos bahkan memperlihatkan gambar-gambar pornografi, nanti kita akan kenakan juga pasal pornografi di sini," jelas Yusri.

Dia menjelaskan, dalam penagihan dengan cara tersebut, si peminjam dana akan dipertontonkan gambar-gambar tidak senonoh agar dapat segera melakukan pembayaran. Tindakan itu, kata Yusri, membuat peminjam dana mengalami masalah stres. 

"Jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar pornografi oleh para penagih pinjol sehingga membuat stres para korban, sehingga mereka memaksakan diri melakukan pembayaran," tuturnya.

Dengan semakin maraknya kasus pinjol yang mencekik para peminjam dana, Yusri memastikan pihak kepolisian terus melakukan pengungkapan terkait masalah tersebut. Supaya tekanan masyarakat yang terjerat dapat diminimalisasi, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi tengah mengalami goncangan. 

Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10). Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 56 orang. Sindikat pinjol diduga meresahkan masyarakat karena mengancam pengguna.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

photo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di OJK, pinjol tersebut ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujarnya.

Selanjutnya, kata Hengky, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Kemudian dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengky.

Tindak tegas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang menginstruksikan jajaran kepolisian menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal. Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit.

Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan menindak para pelaku pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat dan mengandung unsur pidana. Petugas saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap praktik pinjol ilegal. "Arahan Kapolri sudah jelas kalau ada pelanggaran pidana harus ditindak," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (14/10).

Ia menuturkan, jajarannya melalui Ditreskrimsus saat ini sedang menangani kasus praktik pinjol ilegal dan sudah menindak pelakunya.

Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung tengah mendalami praktik sejumlah pinjol termasuk keberadaannya. Ia telah mengintruksikan jajaran melalui Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak meminjam dari aplikasi pinjol ilegal.

"Kita telah minta Binmas berikan edukasi soal pinjol kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal," katanya.

Sebelumnya, Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 7.321 orang warga terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode tahun 2018 hingga 2021. Sebanyak 4.000 warga diantaranya terjerat oleh pinjol ilegal. 

"Sebanyak 7.321 warga terjerat rentenir sejak 2018 sampai 2021, mengakses pinjol 4.000 an," ujar Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Hadiman.

Ia menuturkan, mayoritas warga yang terjerat rentenir dan pinjol menggunakan dana pinjaman untuk biaya sehari-hari, pendidikan, kesehatan dan sebagian kecil untuk keperluan konsumtif. Sedangkan para pelaku rentenir merupakan perseorangan serta rentenir yang berkedok koperasi. "Kebanyakan untuk usaha dan sehari-hari," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat