Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Mendagri menjanjikan tidak akan mengintervensi tim seleksi penyelenggara pemilu yang harus bekerj | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

Mendagri: Timsel Penyelenggara Pemilu tak Diintervensi

Mendagri menjanjikan tidak akan mengintervensi tim seleksi penyelenggara pemilu yang harus bekerja secara independen.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjanjikan tidak akan mengintervensi tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu yang harus bekerja secara independen. Timsel dibentuk untuk melakukan proses seleksi anggota KPU RI maupun Bawaslu yang akan habis masa jabatannya pada 11 April 2022.

Mendagri menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 kepada 11 nama yang telah dipilih. "Kemendagri tidak mengintervensi kerja tim seleksi agar independen," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10).

Mendagri mengatakan, 11 anggota timsel telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021. Keppres tersebut telah disampaikan kepada masing-masing para anggota timsel sebagai simbol amanat dari presiden.

Menurut Tito, anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus merupakan sosok yang sehat jasmani dan rohani. Sebab, mereka akan menghadapi beban kerja yang cukup berat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Dia mengatakan, para penyelenggra pemilu tentu akan berada di bawah tekanan pada tahun politik.

Kendati demikian, mereka harus mampu membuat terobosan yang kreatif agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa lebih efisien dan singkat, sehingga keterbelahan yang terjadi di masyarakat juga tidak berkepanjangan.

Selain itu, Tito mengatakan kepada timsel untuk mencari sosok calon anggota KPU dan Bawaslu yang bisa bekerja sama dengan tim, termasuk kementerian/lembaga terkait.

photo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (tengah) berbincang dengan perwakilan partai pada acara Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Daftar Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/9/2021). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Namun, hal ini tentu harus dipastikan tanpa adanya intervensi terhadap proses elektoral. "Terlibat untuk mengamankan, ikut menyosialisasikan, menyiapkan biaya dari kepala daerah, perlu ada proses hukum di lembaga peradilan, ini memerlukan kegiatan kolaboratif tanpa mengganggu independesi," kata Tito.

Ketua Timsel Penyelenggara Pemilu Juri Ardiantoro mengeklaim, anggota timsel berkomitmen untuk bekerja secara terbuka, transparan, imparsial, dan independen. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi ini menuturkan, timsel akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja.

"Kami semua punya komitmen yang sama untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan imparsial, independen untuk meyakinkan masyarakat bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai yang diperintahkan undang-undang," tutur Juri.

Juri pernah menjabat ketua KPU pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016. Juri juga mendirikan dua lembaga yang fokus pada isu pemilu dan demokrasi, yakni Network for Democracy and Electoral Integrity (Nergrit) dan Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi). Tak hanya itu, Juri pun diketahui aktif dalam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Diawasi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, mengingatkan netralitas penyelenggaraan pemilu. "Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu benar-benar berdiri diatas netralitas dan tidak berpihak," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (12/10).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan jika timsel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas tersebut dalam menentukan proses seleksi penyelenggara, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan.

"Karena itu, kita sama-sama mengawasi proses yang dilakukan oleh pansel. Kapan mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap," ujarnya. 

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, menilai, sebelas nama anggota timsel memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik. Luqman menjelaskan pembentukan tim seleksi KPU-Bawaslu oleh Presiden didasarkan pada Pasal 22 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada ayat (3) pasal tersebut disebutkan anggota tim seleksi terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat.

"Secara umum saya menilai 11 orang anggota tim seleksi KPU-Bawaslu RI yang dibentuk Presiden Jokowi ini terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami masalah pemilu serta memiliki kemampuan melakukan rekrutmen dan seleksi," kata Luqman kepada Republika, Selasa (12/10). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat