Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). | Prayogi/Republika.

Nasional

Demokrat Daftar Termohon Intervensi di MA

Yusril menguji AD/ART Demokrat dengan dua undang-undang.

JAKARTA—Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya Hamdan Zoelva mendaftarkan diri sebagai pihak termohon intervensi dalam pengajuan uji materi atau judicial review empat mantan kadernya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (11/10).

Pemohon mengajukan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat diwakili kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra.

Hamdan Zoelva mendatangi MA didampingi Wakil Ketua Umum, dan Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Kami secara resmi menyampaikan permohonan sebagai termohon intervensi dan diterima oleh panitera muda dan humas MA," kata Hamdan, Senin (11/10).

Usai menyampaikan permohonan, MA mengeluarkan tanda bukti penerimaan tanggapan dan bukti intervensi atas permohonan uji materiil, nomor 47/BJT/x/2021/39P/HUM/2021. Hamdan menjelaskan alasan pihaknya menjadi termohon intervensi, karena dalam permohonan judicial review (JR) anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat, tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon.

Selain itu, dalam hukum acara MA, yang dikenal hanya pihak termohon. Sementara dalam sengketa JR AD/ART Partai Demokrat, bertindak sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM. "Kami meminta kepada MA untuk memberikan kesempatan dan penjelasan terkait hal itu, sehingga semuanya jelas serta hakim agung bisa memberikan putusan seadil-adilnya," harap Hamdan.

photo
Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). - (Prayogi/Republika.)

Hamdan mengatakan, ada empat orang pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat. Namun, satu orang pemohon diketahui sudah mencabut permohonan tersebut.

Lewat surat yang ditunjukkan oleh Hamdan, pemohon atas nama Nur Rakhmat Juli Purwanto telah menyampaikan surat pernyataan mencabut permohonan uji materiil ke MA. Surat yang telah ditandatangani oleh Nur itu tertanggal 29 September 2021. "Pemohon dua di sana telah mencabut permohonannya," ujar Hamdan.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengeklaim pihaknya tidak ikut campur dalam kehadirannya ke MA hari ini. Partai Demokrat hanya ingin menjadi pihak termohon intervensi, agar bisa menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi.

"Kami ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review, supaya kami didengarkan, supaya kami menjadi pihak yang menjelaskan sesungguhnya. Agar putusan yang diberikan itu memberi rasa keadilan," ujar Hinca.

Diuji dua UU

Di lain pihak, kuasa hukum pemohon yang juga mantan kader Demokrat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan AD/ART Partai Demokrat bukan diuji berdasarkan kehendak negara.

Namun, akan diuji dengan dua undang-undang. Dua undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat," ujar Yusril, Senin (11/10).

Yusril mengaku tertawa ketika Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebutnya memiliki pemikiran seperti pemimpin Nazi, Adolf Hitler. Padahal, Yusril mengacu pada undang-undang yang dibuat di masa kepemimpinan SBY. “Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," ujar Yusril.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi menegaskan, kedatangan elite Partai Demokrat bersama kuasa hukum mereka tak akan mengganggu independensi majelis hakim. Ia mengonfirmasi kedatangan rombongan Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini untuk mengantarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita, karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja termasuk ke biro hukum, itu aja. Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim," ujar Soebandi di Kantor MA, Jakarta, Senin (11/10).

Ia menjelaskan, gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh empat mantan kadernya sudah diterima MA sejak 14 September 2021. Statusnya saat ini, sedang dalam proses penunjukan Majelis Hakim Agung. "MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review Partai Demokrat ini akan independen," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat