Banyak produk yang dijual dengan memberikan garansi kepada pembelinya, termasuk lampu listrik. | Dok Republika

Fatwa

Hukum Garansi dalam Jual Beli Barang

Banyak produk yang dijual dengan memberikan garansi kepada pembelinya.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Banyak produk yang dijual dengan memberikan garansi kepada pembelinya. Umumnya produk-produk bergaransi ada pada jual beli otomotif, elektronik dan lainnya. Namun demikian bagaimana sebenarnya hukum garansi dalam jual beli berdasarkan syariat?

KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan yang dimaksud garansi adalah bagian dari perjanjian dalam jual beli, di mana penjual menanggung kualitas barang yang dijual untuk suatu jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat yang bukan karena kelalaian atau kesengajaan pembeli, maka segala perbaikannya ditanggung oleh penjual, dengan syarat-syarat tertentu yang biasanya ditulis dalam suatu surat garansi. 

Menurut Kiai Shiddiq, garansi dalam jual beli barang secara syar'i hukumnya boleh. Dengan dua syarat, akad jual belinya sendiri telah sah menurut syara'.  Kedua, syarat-syarat yang tertuang dalam surat garansi tidak bertentangan dengan syara' atau menafikan konsekuensi akad (muqtadha al aqad).

Ini sebagaimana kaidah fiqih berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam. "Kaum muslimin itu bertindak sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan lainnya).

Selain itu, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih lainnya, yaitu hukum asal mengenai syarat-syarat yang berkaitan dengan akad jual beli adalah boleh, kecuali syarat yang menyalahi syara' atau menafikan konsekuensi akad. Karena itu, Kiai Shiddiq berpendapat, ketika akad jual belinya tidak sah secara syariat, garansinya pun tidak sah.

Kiai Shiddiq mencontohkan jual beli babi secara syariat itu tidak sah dan hukumnya haram. Maka ketika penjual babi memberikan garansi atas babinya maka garansinya pun tidak sah.

Sementara itu, apabila akad jual belinya sah maka adanya garansi pun diperbolehkan. Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menjelaskan bahwa perkara cabang hukumnya mengikuti perkara pokoknya. Serta kaidah lainnya yang menjelaskan jika perkara pokok telah gugur, maka gugur pula perkara cabangnya.

 
Apabila akad jual belinya sah maka adanya garansi pun diperbolehkan.
 
 

"Maka dari itu jika jual belinya sah, maka segala syarat dalam garansi sah pula hukumnya. Sebaliknya jika jual belinya sudah tidak sah, maka segala syarat dalam garansi juga tidak sah," kata Kiai Shiddiq dalam kajian fiqih virtual yang diselenggarakan ngaji subuh beberapa waktu lalu.

Kiai Shiddiq mencontohkan jual beli dengan garansi yang sah sesuai syariat. Seseorang penjual sapi memberikan garansi bahwa pembelinya akan memperoleh sapi yang sehat, tidak cacat dan diantar ke lokasi pembeli dengan selamat. Bila terjadi sesuatu di perjalanan semisal sapi mengalami mati maka penjual pun bersedia mengganti dengan sapi yang baru. 

Lebih lanjut, Kiai Shiddiq memberi contoh lainnya, yaitu garansi pada jual beli barang palsu yang dinilai Kiai Shiddiq garansinya tidak sah. Menurut dia, jual beli barang palsu hukumnya haram dan tidak sah. Garansi barang palsu ini biasanya adalah garansi yang diberikan oleh toko, bukan garansi yang diberikan oleh pabrik atau perusahaan. 

Kiai Shiddiq menegaskan selama syarat-syarat dalam garansi tidak bertentangan dengan syara' atau menafikan konsekuensi akad (muqtadha al aqad) maka hukumnya boleh. Akan tetapi bila bertentangan dengan syara' maka tidak boleh. Misalnya terdapat klausul dalam surat garansi bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.

Menurut dia, hal ini bertentangan dengan syara', sebab syara' menetapkan adanya khiyar aib, yaitu adanya hak opsi (pilih) bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau untuk membatalkan (fasakh) jual beli itu, jika terdapat cacat (aib) pada barang yang semula tidak diketahui oleh pembeli.

Dalam kasus ini pembeli boleh memilih meneruskan jual beli dan rela atas cacat yang ada atau mengembalikan barang kepada penjual dan meminta kembali uangnya secara utuh.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat