Massa berkerumun di kawasan Petamburan menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa (10/11/2020). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Eks Ketum FPI Bebas Murni

Empat anggota FPI lain juga bebas setelah menjalani delapan bulan penjara.

JAKARTA — Mabes Polri memastikan pembebasan murni terhadap mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis pada Rabu (6/10). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan, setelah Shabri Lubis menuntaskan pemidanaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Mereka dieksekusi (bebas) oleh jaksa eksekutor karena sudah delapan bulan menjalani masa tahanan,” terang Kombes Ramadhan, saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Ramadhan menerangkan, bukan cuma Shabri Lubis yang resmi dibebaskan. Tetapi, juga empat tahanan lain dalam kasus, dan masa pemidanaan yang sama. Yaitu, Haris Ubadillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), mereka harus dibebaskan demi hukum, karena kasusnya sudah inkrah,” terang Ramadhan.

Shabri Lubis, bersama yang lainnya itu, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan gelaran pernikahan di Petamburan, Jakpus. Atas vonis tersebut, Shabri Lubis, dan lainnya sempat mengajukan banding, bahkan kasasi. Tetapi, perlawanan hukum tersebut mendapat penolakan dari lembaga peradilan tinggi, dan mahkamah dengan menguatkan putusan tingkat pertama.

 
Sesuai KUHAP, mereka harus dibebaskan demi hukum.
 
 

Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Habib Rizieq Shihab, dan Habib Hanif Alatas. Akan tetapi, dua petinggi FPI tersebut, masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, karena masih menjalani masa pidana terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jabar.

Terkait kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Habib Hanif, divonis empat tahun, dan satu tahun penjara. Namun kasus tersebut, sampai saat ini, masih dalam perlawanan di tingkat kasasi.

Ditemui wartawan usai keluar dari Rutan Bareskrim, Shabri Lubis menerangkan dua sisi psikologisnya usai bebas murni dari tahanan. Menurut dia, tentunya ada kegembiraan. Akan tetapi, ia juga turut sedih karena tak bisa keluar dari Rutan Bareskrim bersama Habib Rizieq, dan Habib Hanif Alatas.

Karena itu, ia berharap, agar masyarakat mendoakan agar Habib Rizieq, dan Habib Hanif Alatas, dapat segera dibebaskan.

“Alhamdulillah, saya sangat berterimakasih atas dukungan banyak orang terhadap kami. Tetapi, mari kita jangan putus untuk selalu berdoa. Karena di sini (Rutan Bareskrim), Habib Rizieq, dan Habib Hanif (Alatas) masih ditahan. Kita sama-sama mendoakan agar keduanya selalu dalam perlindungan Allah Subhana Wa Taala, dan kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” ujar Shabri Lubis, Rabu (6/10).

Perkara KM 50

Dalam perkara lainnya terkait FPI, pada Selasa (5/10), pihak kejaksaan akhirnya mendaftarkan persidangan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, ada dua berkas perkara yang didaftarkan ke pengadilan. Berkas pertama untuk terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

“Tim penuntut umum melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” begitu kata Ebenezer dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/10).

Menurut Ebenezer, berkas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, terdaftar pada nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021, dan bertanggal 5 Oktober 2021. Sedangkan untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, terdaftar pada nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” terang Ebenezer.

Sebetulnya, pelimpahan berkas perkara dan terdakwa pelaku pembunuhan para pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut sudah pernah dilakukan pada Senin (23/8) lalu. Pelimpahan berkas tersebut, berdasarkan rilis resmi Kapuspenkum Kejakgung, dilakukan di Kejari Jakarta Timur (Jaktim), untuk disidangkan di PN Jaktim.

Ebenezer, kala itu, mengacu pada surat keputusan ketua Mahkamah Agung, bernomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021. Akan tetapi, rencana menyorongkan kasus tersebut ke PN Jaktim dibatalkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat