Ilustrasi harta perhiasan emas. Seseorang dibolehkan berwasiat seputar harta. | Republika/Prayogi

Khazanah

Hukum Berwasiat, Wajib atau Sunah?

Hukum wasiat, kata dia, bisa wajib apabila yang bersangkutan memiliki utang.

Menurut pandangan Islam, wasiat tidak sekadar menyangkut masalah harta benda. Dalam makna luas, wasiat juga berkaitan dengan pesan-pesan moral kepada umat manusia. Dalam Alquran, Allah SWT telah mengingatkan agar orang-orang beriman senantiasa berwasiat dalam kebajikan dan kesabaran (QS al-Ashar [103]: 3).

Dalam pengertian khusus, wasiat juga diartikan sebagai pesan yang disampaikan orang yang hendak meninggal dunia. Pakar konsultasi syariah Aris Munandar, dalam tulisannya Serba Serbi Wasiat dalam Islam menuturkan, wasiat jenis ini dibagi menjadi dua kategori.

Yang pertama adalah permintaan orang yang akan meninggal kepada orang-orang yang masih hidup untuk melakukan suatu pekerjaan. Kedua, wasiat bisa pula berbentuk harta benda yang ingin diberikan kepada orang atau pihak tertentu. Wasiat semacam ini dilaksanakan setelah si pembuat wasiat meninggal dunia. Lantas, apa hukum berwasiat, wajib atau sunah? Para ulama saling berbeda pendapat tentang hal tersebut.

Rasulullah SAW juga pernah berwasiat kepada umatnya tentang pentingnya menjadikan Alquran dan sunah sebagai pedoman hidup. "Aku tinggalkan kepada kamu (umatku) dua perkara. Jika kamu berpegang teguh kepada keduanya maka niscaya kamu tidak akan tersesat untuk selama-selamanya. (Dua perkara itu adalah) Alquran dan sunah," (HR Muslim).

Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhaj al-Qashidin menuliskan, sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq RA sebelum kematiannya pernah membuat wasiat kepada Umar bin Khattab RA. Dalam wasiatnya tersebut, Abu Bakar mengingatkan Umar agar senantiasa berperilaku lurus, mengikuti suara kebenaran, dan memerangi segala bentuk kebatilan selama memimpin umat Islam.

Dalam Kitab al-Kanzu (3:146) disebutkan, sebelum ajal tiba, Abu Bakar memanggil Umar dan berkata kepadanya, "Wahai Umar, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah telah menetapkan amalan yang harus dikerjakan pada siang hari dan Dia tidak menerimanya jika dikerjakan pada malam hari. Dan, Allah telah menetapkan amalan yang harus dikerjakan pada malam hari dan Dia tidak menerimanya jika dikerjakan pada siang hari. Sesungguhnya, Allah juga tidak menerima amalan yang sunah sebelum yang wajib dikerjakan."

Menurut riwayat lainnya, Abu Bakar juga pernah berwasiat kepada putrinya, Aisyah RA, agar kelak mengafaninya dengan dua pakaian bekas yang pernah dikenakannya. "Cucilah dua helai pakaianku ini dan kafanilah jasadku dengan kain ini. Sesungguhnya, orang yang masih hidup lebih memerlukan kain yang baru daripada orang yang sudah meninggal," ujar Abu Bakar kepada Aisyah.

Hukum berwasiat

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menjelaskan, hukum berwasiat bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi orang yang bersangkutan. Hukum wasiat, kata dia, bisa wajib apabila yang bersangkutan memiliki utang.

“Misalnya orang yang punya utang, maka dia wajib berwasiat. Kalau dia sampai meninggal, dia berwasiat agar utang-utangnya ditanggung siapa, kan. Ini wajib hukumnya bagi dia,” kata Kiai Mahbub belum lama ini.

Namun, hukum berwasiat dapat menjadi sunah ketika ada orang yang menjelang ajalnya memberikan wasiat kepada kerabat atau bukan pada ahli waris. Selain itu, berwasiat hukumnya bisa menjadi haram apabila yang bersangkutan mewasiatkan hartanya untuk difungsikan atau disalurkan kepada hal-hal yang maksiat.

Di sisi lain, Kiai Mahbub menjelaskan bahwa seseorang harus dapat membedakan antara orang yang berwasiat dan orang yang diwasiatkan. Sebab, penentuan hukum bagi keduanya jelas berbeda di dalam fikih. Adapun wasiat sendiri dalam hukum Islam merupakan anjuran yang baik bagi kaum Muslimin.

Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 180 berfirman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Pendapat Para Ulama terbitan Naoura Penerbit menjelaskan, setidaknya terdapat lima hal yang dirincikan oleh para ulama mengenai hal tersebut.

Pertama, wasiat hukumnya wajib. Yakni, apabila ada suatu kewajiban (berkaitan dengan hak Allah atau hak manusia lain) yang harus dia laksanakan, sehingga khawatir jika tidak diwasiatkan hal itu tidak disampaikan kepada yang berhak.

Misalnya, zakat yang belum dia keluarkan atau kewajiban berhaji yang belum dia laksanakan. Atau ada titipan yang diamanahkan kepadanya, atau utang yang harus dilunasi, dan sebagainya.

Kedua, wasiat hukumnya mustahab (sangat dianjurkan). Yakni dalam berbagai perbuatan taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), yaitu dengan mewasiatkan sebagian dari harta yang ditinggalkan untuk diberikan kepada sanak kerabat yang miskin (terutama yang tidak menerima bagian dari warisan). Atau orang-orang saleh yang memerlukan, atau untuk hal-hal yang berguna bagi masyarakat seperti pembangunan lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan sebagainya.

Ketiga, wasiat hukumnya haram jika menimbulkan kezaliman bagi ahli waris, yakni jika dimaksudkan untuk sesuatu yang haram. Misalnya, untuk membangun tempat-tempat maksiat atau untuk menghambur-hamburkan uang dalam hal yang tidak bermanfaat, ini juga haram.

Keempat, wasiat hukumnya makruh., yakni jika harta si pemberi wasiat hanya sedikit, sedangkan para ahli waris sangat memerlukannya. Atau jika ditujukan kepada orang-orang tertentu yang ada kemungkinan dapat digunakan oleh mereka dalam melakukan kegiatan kefasikan (perbuatan dosa) dan sebagainya.

Kelima, wasiat hukumnya mubah (boleh), yakni jika dilakukan oleh seseorang yang cukup kaya dan ditujukan kepada siapa saja yang dikehendaki olehnya, baik dia termasuk sanak kerabatnya ataupun bukan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat