Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021) | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Haris Azhar tak akan Laporkan Balik Luhut

Luhut diminta membuktikan terbalik soal keterlibatannya di Papua.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar enggan melaporkan balik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke pihak kepolisian. Haris justru lebih memilih agar Luhut membuktikan bahwa tudingannya tidak benar, dibanding melapor balik seperti Luhut.

"Saya tidak mau seperti kliennya Juniver Girsang (Luhut). Kalau saya lebih silakan membuktikan omongannya. Kami dorong dia untuk membuktikan, bukan saya yang memproses hukum, ngapain?" kata Haris saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/10).

Alasan lain Haris tidak menempuh jalur hukum adalah karena dia ingin membuktikan dirinya penganut kebebasan berpendapat. Namun, sebelumnya, Luhut menegaskan, bahwa berpendapat tidak tapi tidak memiliki bukti atas pendapatnya maka itu adalah sebuah lelucon yang bisa ditertawakan masyarakat.

"Kalau ada yang berpendapat tetapi tidak punya bukti itu kan diketawain orang," kata Haris.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tuduhan itu merujuk pada video yang diunggah Haris ke Youtube dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya”. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group di mana Luhut sebagai salah satu pemegang saham, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatia," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pekan depan. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus tidak memerinci jadwal pasti pemeriksaan tersebut. "Sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain dan juga kami menganalisis bukti-bukti yang ada," kata Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum dari Fatia, Asfinawati menyoroti pernyataan Luhut yang membawa anak cucunya atau keluarga dalam perkara ini. Harusnya Luhut tak perlu takut dipandang curang oleh keluarganya jika tak bersalah. "Dia kan pejabat publik, kenapa alasannya jadi keluarga," ujar Asfinawati saat dihubungi, Selasa (28/9).

Di samping itu, Asfinawati juga mengingatkan bahwa menjadi pejabat publik, ada hal yang harus terbuka dan diketahui masyarakat. Salah satunya adalah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka jika merasa difitnah atau dicemarkan nama baik, Luhut seharusnya menjawabnya dan membuktikannya, bukan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kalau dia mau, jawab saja, bisa via Youtube channel. Anak dan cucunya kan bisa lihat juga, kalau pun kita mengikuti alasan dia ya," ungkapnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat