Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). | ANTARA

Nasional

RUU IKN: Kepala Otorita Dipilih Presiden, tanpa Pileg DPRD

PKS menilai penyusunan RUU IKN tidak transparan dan tak melibatkan masyarakat luas.

OLEH NAWIR ARSYAD AKBAR, FEBRIANTO ADI SAPUTRO

Pemerintah pekan lalu resmi menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR. Dalam draf yang diterima Republika, nantinya akan ada pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi, "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".

Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.

Dalam Pasal 9 ayat (1), Presiden yang akan menunjuk langsung Kepala IKN. Presiden pula yang berhak mengangkat ataupun memberhentikannya. Dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Adapun, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

photo
Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Gardu tol di Samboja akan menjadi salah satu ases masuk Ibu kota baru dari arah Samarinda dan Balikpapan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. - (ANTARA FOTO)

Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (1), pemerintahan khusus IKN dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Pemilu hanya digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD.

Dalam Pasal 13 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian, Pasal 13 (3) berbunyi, "Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di IKN […] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN".

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa Partai Golkar mendukung rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Menurutnya, rencana tersebut patut dibahas kembali secara serius.

"Saya juga tentu saja dari Golkar mendukung pemindahan ibu kota," kata Hetifah, Selasa (5/10).

photo
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, juga mendukung rencana pemindahan ibu kota negara. Menurutnya pemindahan ibu kota negara dinilai sangat penting dan urgent.

"Karena kita tahu bahwa ibu kota hari ini memang sudah cukup padat kita, juga tahu berbagai permasalahan kerap sulit untuk diselesaikan," kata Eem, Selasa (5/10).

Pendapat berbeda diutarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, menegaskan PKS menolak pembahasan RUU IKN. Menurutnya, penyusunan RUU IKN tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat luas.

Tidak adanya diskusi publik yang dilakukan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU IKN menyebabkan beberapa pakar mempertanyakan dan menyampaikan pendapatnya melalui berbagai media dan berharap adanya ruang untuk berdiskusi terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara ini.

Hal ini merupakan sesuatu yang wajar sebab pemindahan Ibu Kota Negara ini tentunya bukan tanpa risiko, baik itu dari segi pembiayaan maupun dari sisi pemilihan lokasinya yang belum tentu bebas bencana.

"Terkait adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini disebutkan dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik tertulis dan/ataupun lisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat