Baliho Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terpasang di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Demokrat AHY: Tak Ada Negosiasi dengan Kubu Moeldoko

Demokrat kubu AHY yakin akan memenangkan proses hukum.

JAKARTA -- Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Herzaky pun meminta Moeldoko menghentikan ambisi mengambil alih Partai Demokrat.

"Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Ahad (3/10).

Herzaky mengeklaim, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar. Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut. "Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky menegaskan.

Herzaky yakin, Demokrat kubu AHY akan memenangkan proses hukum. Selain itu kata Herzaky, pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, tidak paham aturan atau belum membaca aturan, bahwa keberatan atas AD/ART seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Yusril membenarkan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat mengajukan judicial review (JR) ke MA. Penunjukan guna menghadapi gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke MA terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan Kemenkumham.

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia," kata Yusril dalam keterangan, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, pihaknya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Lanjutnya, prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

"Kalau prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU, dan UUD 45 maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" katanya.

Menurut Yusril, mahkamah Partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol tidak berwenang menguji AD/ART.

Dia melanjutkan, PTUN pun juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Alasannya, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum," katanya.

Polemik Partai Demokrat bergulir semenjak KLB di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumah kader Demokrat. Dalam KLB tersebut, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Namun demikian, Meteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut. Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Selanjutnya, tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke MA terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai. Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat