Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Achmad Satori Ismail. | Republika/Agung

Wawasan

Tegakkan Hukum Bagi Penyerang Tokoh Agama

Ketegasan negara ditunggu dalam mengungkap rentetan kasus penyerangan tokoh agama.

Penyerangan terhadap tokoh agama dan fasilitas ibadah yang kembali terjadi meresahkan masyarakat. Ketegasan negara ditunggu dalam mengungkap rentetan kasus tersebut. Untuk mengupas lebih jauh tentang isu tersebut, wartawati Republika, Imas Damayanti mewawancarai Ketua Umum Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori, melalui sambungan telepon, Rabu (29/9). Berikut kutipannya.

Terjadi penyerangan lagi kepada tokoh agama dan tempat ibadah, pandangan Anda?

Bismillah. Saya melihat bahwa kasus-kasus penyerangan dan kriminalitas seperti ini tidak boleh dibiarkan, apapun motifnya, siapapun yang diserang. Untuk itu, hal semacam ini menarik atensi yang besar dari segenap rakyat Indonesia dan harus menjadi perhatian bagi pemerintah kita.

Bagaimana seharusnya peran negara dalam hal ini?

Negara dalam pandangan Al-Mawardi itu punya tugas untuk mensejahterakan rakyat dalam masalah keduniaan dan melindungi agama yang dipeluk oleh rakyatnya. Sehingga perlindungan dari negara itu mencakup banyak hal.

Nah, kalau itu tugasnya maka dalam UUD itu kan tercantum tentang perlindungan terhadap segenap elemen bangsa, siapapun itu, termasuk tokoh agama. Tinggal bagaimana amanah undang-undang itu dilaksanakan.

 
Kalau serangan terhadap tokoh agama, agama mana pun ya, itu kan dilarang dalam undang-undang kita.
 
 

Kalau serangan terhadap tokoh agama, agama mana pun ya, itu kan dilarang dalam undang-undang kita. Siapapun tokohnya, baik itu tokoh agama Islam maupun agama yang lain. Kalau ada (penyerangan) terjadi, maka berarti kemanan atau pun perlindungan terhadap tokoh agama itu artinya kurang diperhatikan.

Menurut Ikadi, pemerintah bersama dengan umat dan rakyat bisa bersama-sama memberikan perlindungan-perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama itu. Saya kira umpamanya saja ya, perlindungan kepada orang biasa saja, pemerintah wajib melindungi dan memberikan perlindungan. Apalagi ke tokoh-tokoh agama.

Mengapa tokoh agama menjadi cukup istimewa yang harus diperhatikan negara?

Begini, tokoh agama itu merupakan orang-orang yang memiliki banyak pengikut yang dianggap sebagai orang yang sangat dihormati oleh pengikutnya. Maka ketika suatu tokoh agama diserang, ini tentunya memunculkan gejolak terutama bagi orang-orang yang sangat menghormatinya.

Bila ini terjadi, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang bermain di air keruh. Dengan begitu, negara wajib menghadang hal-hal seperti ini, agar tidak terjadi adu domba yang dapat merusak bangsa Indonesia.

Poinnya adalah penegakan hukum benar-benar harus dilakukan dengan seadil-adilnya. Aparat penegak hukum harus bisa menindak dan mengusut tuntas kasus ini. Supaya ke depannya kita berharap, tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini.

Apa yang terjadi bila kasus-kasus semacam ini dibiarkan?

Tentunya kita tahu, kerusuhan bisa terjadi akibat adu domba. Jika kerusuhan terjadi, maka dampaknya bisa merambet ke ekonomi, sosial, dan lain-lain. Kita sebagai umat dan bangsa tentunya tidak menginginkan hal ini.

Pandangan Anda tentang RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama?

Bagus sekali RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama itu dibentuk apabila bisa menjadi Undang-Undang. Ini harus kita dukung, dorong, dan terus suarakan. RUU itu bagus untuk melindungi tokoh agama, tokoh agama manapun. Ini artinya ada jaminan perlindungan bagi tokoh agama. Sebab mereka ini kan dihormati oleh pengikutnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat