Kekerasan terhadap ulama. RUU Perlindungan Ulama belum selesai disahkan untuk menjadi undang undang. | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

RUU Perlindungan Ulama Jalan di Tempat

RUU Perlindungan Ulama belum selesai disahkan untuk menjadi undang undang.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Penyerangan terhadap tokoh agama dan fasilitas keagamaan kembali terjadi. Hal ini mengulangi peristiwa tahun 2018 lalu dimana banyak ulama dan masjid yang diserang orang tak dikenal. Lantas, bagaimana upaya penyusunan payung hukum bagi ulama dan simbol-simbol agama di Indonesia?

Ketua Fraksi PPP di MPR sekaligus Anggota DPR Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, anggota dewan saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama. Namun sayangnya, kata dia, RUU tersebut belum selesai disahkan untuk menjadi undang undang.

“Saya lihat penyusunan RUU Perlindungan Tokoh Agama itu jalan di tempat. Sampai sekarang saya belum lihat progress lebih lanjutnya,” kata Arwani saat dihubungi Republika, Selasa (28/9).

PPP sebagai salah satu fraksi pengusul di badan legislasi (baleg) meminta agar proses legislasi RUU dipercepat. Di sisi lain, dia melihat  maraknya kasus-kasus kekerasaan terhadap ulama seharusnya mendorong parlemen untuk mendalami lebih lanjut di balik kasus tersebut.

Dia pun mengajak kepada anggota DPR untuk dapat melihat kasus-kasus tersebut dari berbagai sisi. “Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak menjadi biasa atau tidak dianggap biasa. Sebab ini sesuatu yang tidak boleh dianggap biasa,” kata dia.

Apalagi, menurut dia, tokoh agama merupakan cerminan dari pilar kenegaraan sebagaimana yang tercantum dalam fondasi bangsa. Dia pun mengajak kepada DPR untuk dapat membentuk pansus dalam mendalami beberapa kejadian kekerasan terhadap ulama yang belakangan ini terjadi.

photo
Negeri ber-Pancasila ini seharusnya punya payung hukum perlindungan bagi ulama. - (Republika/Dialog Jumat)

Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf membenarkan bahwa RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama masih dalam proses perancangan. Adapun terkait pansus, dia menyebut bahwa PKS akan sangat mendukung inisiatif Wakil Ketua MPR yang juga anggota DPR Hidayat Nur Wahid yang mengusulkan pembentukan pansus perlindungan terhadap tokoh agama.

“Upaya kami (PKS) di parlemen agar dapat mewujudkan pansus ini terbentuk adalah dengan mendorong fraksi-fraksi lain agar ikut serta,” kata dia.

Saat ini dia menyebut, PKS sedang melakukan lobi-lobi politik kepada seluruh fraksi di DPR agar dapat merealisasikan pembentukan pansus perlindungan tokoh agama tersebut. Sebab dia melihat pembentukan pansus sangat relevan dengan dinamika dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama masih berlangsung di DPR. Adapun terkait pansus penanganan kasus terhadap ulama berisi mengenai pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Yakni agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus penyerangan-penyerangan terhadap ulama yang sudah banyak terjadi.

“Nah, yang dipansuskan itu adalah mengawasi kinerja aparat hukum. Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak,”jelas dia.

republikaonline

Mahfud Harap Pembakar Mimbar Masjid tak Divonis Sakit Jiwa original sound - Republika

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk tidak terlalu reaktif terhadap suatu peristiwa. Yang terpenting, anggota Fraksi PDIP itu menjelaskan,  segenap elemen perlu memberikan atensi lebih kepada Polri untuk menuntaskan permasalahan kasus penyerangan terhadap tokoh agama.

Untuk penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, Arteria menegasksan,  semua warga negara wajib untuk dilindungi. Dia menjelaskan, undang-undang  jangan sampai memberikan eksklusivitas kepada siapapun.”Mau dia anggota DPR, tokoh masyarakat, atau siapapun jangan,” ujar dia.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Fuad Nasar mengatakan, Kemenag mendorong agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan criminal terhadap tokoh agama dan rumah ibadah. Dia juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku tindakan biadab dan segera membawanya ke dalam proses hukum.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat