Negeri ber-Pancasila ini seharusnya punya payung hukum perlindungan bagi ulama. | Republika/Dialog Jumat

Laporan Utama

Lindungi Ulama dan Simbol Agama

Negeri ber-Pancasila ini seharusnya punya payung hukum perlindungan bagi ulama.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Penyerangan terhadap tokoh agama dan fasilitas keagamaan kembali terjadi. Kejadian ini seolah mengulangi peristiwa tahun 2018 lalu ketika banyak ulama dan masjid yang diserang orang tak dikenal. Untuk itu, negeri yang memiliki dasar Pancasila ini sudah seharusnya mempunyai payung hukum untuk memberi perlindungan terhadap mereka. Sebuah beleid yang juga mengayomi semua tokoh agama.

Teror Sasar Simbol Agama

 

Aktivitas Masjid Raya Makassar telah kembali normal pasca pembakaran mimbar yang terjadi pada Sabtu (25/9) dini hari. Masyarakat melaksanakan shalat berjamaah seperti biasanya, meski sebelumnya polisi memasang pembatas di sekitar area mimbar masjid.

Menurut pengurus Masjid Raya Makassar Budi Wibowo, saat ini pengurus masjid telah mengganti mimbar yang hangus dibakar pelaku. Meski pada awalnya peristiwa itu membuat kaget dan meresahkan jamaah, tapi kegiatan ibadah telah berjalan seperti biasa. 

"Mimbar tidak diperbaiki tapi diganti dengan yang baru dan shalat berjamaah tetap berjalan lancar seperti biasa, tak ada jamaah yang trauma (dengan kejadian pembakaran)," kata Wibowo kepada Republika beberapa waktu lalu.

Mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh seorang pemuda bernama Kabba berusia 27 tahun. Tak berselang lama, tim Jatanras Polresrabes Makassar berhasil menangkap pelaku di wilayah Tinumbu. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dari keterangan polisi diketahui bahwa motif pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar karena pelaku mengaku sakit hati karena ditegur saat tidur di masjid. Budi Wibowo pun membenarkan bahwa pelaku memang sering berlalu lalang dan tidur di pelataran Masjid Raya Makassar. 

"Memang pelaku sering berkeliaran dan bermalam di masjid tapi biasanya tidur di pelataran dan kadang minta izin ke toilet yang kadang berlanjut tidur di koridor dalam. Pelaku telah ditangani oleh pihak yang berwajib," tambah Wibowo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Belakangan diketahui pelaku tercatat pernah mengalami riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Kota Makassar. Dalam penyelidikan terbaru, polisi tengah mendalami adanya penyalahgunaan narkoba oleh pelaku. 

Rentetan kasus penyerangan terhadap simbol agama seperti fasilitas keagamaan dan ustaz terjadi akhir-akhir ini. Pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar menjadi kasus perusakan masjid yang terbaru.

Pada akhir 2020, perusakan masjid juga terjadi di Jakarta Barat. Pelaku paruh baya berinisial D melemparkan bom molotov ke pekarangan Masjid Al Istiqomah Cengkareng. Setelah pelaku ditangkap polisi, keluarga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku mengidap gangguan kejiwaan.

Tahun lalu, almarhum Syekh Ali Jaber juga diserang saat mengisi kajian di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Kala itu keluarga pelaku memberikan kesaksian bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan kejiwaan.

Kasus penyerangan ulama kembali berulang. Seorang pendakwah di Batam yakni Ustaz Abu Chaniago diserang oleh seorang lelaki berinisial H saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakir, Batam pada Senin (20/9). Setelah ditangkap, polisi menyatakan bahwa H sebagai orang  dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaku penyerangan yang dianggap gila membuat kasus tersebut terancam dihentikan.

republikaonline

pelaku penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusyakur, Batu Ampar, Batam, tersebut pernah dan masih dalam perawatan gangguan kejiwaan. original sound - Republika

Meski demikian, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan H sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan, peningkatan status tersangka setelah pihaknya memastikan rekam medis kejiwaan pelaku.

Goldenhart menerangkan penyidik sudah mendapatkan kesimpulan dari dua Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang memeriksa H. Hasilnya dari RSJ Banda Aceh, dikatakan H memang pernah menjadi pasien kejiwaan. Akan tetapi, H dinyatakan sudah sembuh dan hanya tinggal menjalani perawatan obat.

“Dari dokter jiwa yang pernah memeriksa yang bersangkutan di RSJ Banda Aceh, dikatakan secara klinis yang bersangkutan sudah sembuh dan tinggal minum obat saja,” kata Goldenhart dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Senin (27/9).

photo
Tangkapan layar Youtube saat Ustaz Abu Chaniago diserang oleh seorang lelaki berinisial H saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakir, Batam pada Senin (20/9/2021). - (Republika/Dialog Jumat)

Polisi juga mendapatkan salinan medis kejiwaan dari RSBP Batam. Hasilnya, kata dia, dokter kejiwaan menyebutkan prilaku H melakukan penyerangan tak didasari atas kondisi sakit jiwa.

“Bahwa perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak disebabkan gangguan jiwa. Jadi kasus tersebut dapat dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Goldenhart.

Goldenhart mengatakan, H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 KUH Pidana. Pasal penganiyaan itu mengancam H dengan penjara 2 tahun 8 bulan. Dia memastikan kepolisian akan melakukan proses hukum lanjutan. Saat ini, polisi masih memastikan apa motif H melakukan aksi penyerangan terhadap tokoh agama tersebut. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat