Priyantono Oemar | Daan Yahya | Republika

Kisah Dalam Negeri

Pancasila, Pemungutan Suara, dan Kesaktiannya

Ribut-ribut Pepera ini berbarengan dengan naiknya isu pembunuhan massal anggota PKI di Purwodadi-Grobogan.

OLEH PRIYANTONO OEMAR

Pada saat membahas bentuk negara, anggota BPUPKI berdebat panjang selama sidang berlangsung. Sebab, ada yang mengusulkan bentuk kerajaan, ada pula yang mengusulkan bentuk republik.

Akhirnya, keputusan diambil dengan pemunguan suara, satu orang satu suara. Ada 64 anggota; 55 memilih republik, enam memilih kerajaan; dua memilih lain-lain; dan satu memilih abstain.

Sebelum sampai pada langkah pemungutan suara di BPUPKI itu, Wongsonegoro mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan dengan melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Woerjaningrat mendukung usul Wongsonegoro ini.

Saat itu, tak ada yang menentangnya dengan alasan pemungutan suara bertentangan dengan dasar negara, Pancasila. Tapi, pada Februari 1969, sepulang dari Irian Barat, Jenderal Ali Murtopo–penasihat Presiden untuk Hal-Hal Khusus—menyatakan, hal itu untuk menanggapi usulan pemungutan suara guna menentukan nasib Irian Barat lewat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

“Seperti diketahui bahwa demokrasi Indonesia didasarkan pada falsafah negara, Pancasila. Demokrasi yang berdasarkan satu orang satu suara, oleh karena itu, tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia," kata Moertopo. Inilah yang dicatat pers sebagai peristiwa kali pertama “Pancasila dijelaskan dengan cara antidemokrasi”.

Ribut-ribut Pepera ini berbarengan dengan naiknya isu pembunuhan massal anggota PKI di Purwodadi-Grobogan. Pemberontakan PKI ditumpas pada 1 Oktober 1945, sehingga tanggal itu ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Tapi, penumpasan tak selesai pada 1 Oktober itu. Hingga, pada awal 1969, aktivis HAM HCJ Princen mengungkap adanya kuburan massal orang-orang yang dituduh sebagai komunis.

 
Ribut-ribut Pepera ini berbarengan dengan naiknya isu pembunuhan massal anggota PKI di Purwodadi-Grobogan.
 
 

Princen melakukan kunjungan ke Purwodadi-Grobogan selama seminggu bersama dua wartawan Belanda, lalu Harian KAMI mewawancarainya. Hasil wawancara diturunkan pada 26 Februari 1969 bersama dengan laporan utama berjudul “Gelombang Pembantaian Selama 3 Bulan di Purwodadi”.

Pada 27 Februari 1969, koran Belanda, Trouw, menurunkan laporan dengan judul  “Troepen Richtten op Java Slachting Aan”. Princen menyebut, sekitar 2.000-3.000 orang dibunuh di Purwodadi-Grobogan hingga November 1968. Sekitar 860 orang, kata Princen, dibunuh di Kuwu, Kabupaten Grobogan. Mereka yang dieksekusi mati itu merupakan orang-orang yang diduga komunis.

Sebelum dieksekusi, mereka ditahan di kamp tahanan. Koran Indonesia Raya melaporkan, ada 14 kamp tahanan berisi 1.020 orang, saat wartawan Indonesia Raya mengunjungi Purwodadi-Grobogan pada 5 Maret 1969. Di Purwodadi ditahan 411 orang, di Toroh 51 orang, di Gundih 40 orang.

Tahanan di Godong ada sembilan orang, di Kradenan 122 orang, di Sulursari 50 orang, dan di Grobogan 72 orang. Di Wirosari ada 79 orang, di Ngaringan 64 orang, Tawangharjo 36 orang, Pulokulon 47 orang, Gubug lima orang, Tegowanu 33 orang, dan Kedungjati satu orang.

Saat wartawan Indonesia Raya, Pedoman, dan Sinar Harapan mengunjungi Crewek di selatan Kuwu, mereka mendapati banyak tanda gambar PNI di depan rumah-rumah. Setelah ramai isu kuburan massal dari mulut Princen, pemerintah mengundang wartawan melakukan kunjungan jurnalistik, tetapi dalam pengawasan aparat. Wartawan tiga koran ini melakukan kunjungan jurnalistik bersama dan mencoba terlepas dari pengawasan aparat ketika menemui warga.

 
Setelah ramai isu kuburan massal dari mulut Princen, pemerintah mengundang wartawan melakukan kunjungan jurnalistik, tetapi dalam pengawasan aparat.
 
 

Mereka mengunjungi Crewek setelah mendapat informasi banyak janda di sana. Selain Crewek, yang diinfokan ada banyak janda adalah Gabus dan Sulursari. Jumlah janda di tiga desa itu, menurut laporan Indonesia Raya, mencapai lebih dari 70 persen dari jumlah penduduk.

Rumah-rumah sudah banyak yang kosong. Di sebuah langgar (mushala) yang terlihat lama kosong, ada gambar logo NU yang sudah lusuh. Desa ini habis diserang oleh orang-orang PKI. Orang-orang marhaenis ini tak hanya menjadi sasaran PKI. Ketika orang-orang komunis diburu, ternyata orang-orang marhaenis juga menjadi sasaran pencidukan.

Dalam menjalankan perburuan ini, ternyata aparat di lapangan tak bisa membedakan Detasemen Gerilya PKI dan Tentara Pembebasan Rakyat. Pun, tak bisa membedakan Sukarno Sentries (SS) PNI dengan PKI.

Itulah yang disebut Sinar Harapan yang membuat banyak orang marhaenis ditangkap. Sinar Harapan sempat menurunkan tulisan selama lima hari, yaitu pada 14, 17, 18, 20, dan 21 Maret 1969. Tapi, laporan kemudian dihentikan.

Pada 22 Maret 1969, koran ini membuat pengumuman singkat: Pemerintah berkesimpulan, keterangan Princen tentang “pembunuhan massal di Purwodadi” itu ada hubungannya dengan sisa-sisa PKI yang bermaksud mendiskreditkan pemerintah. Dan kalau toh ada pembunuhan, itu konsekuensi gerakan militer di daerah SOB.

Pada 14 Maret 1969, Menlu Adam Malik sudah meminta pers agar tidak membesar-besarkan kasus Purwodadi. Pada 17 Maret, Menpen Budiharjo melakukan kunjungan diam-diam ke Purwodadi, lalu mengeluarkan pernyataan bahwa keadaan di Purwodadi tenang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat