Sejumlah warga binaan menunggu giliran disuntik vaksin Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sumatra Barat, Sabtu (26/6/2021). RKUHP akan mendahulukan pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana percobaan | ANTARA FOTO

Nasional

Pidana Penjara tak Lagi ‘Primadona’

RKUHP akan mendahulukan pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana percobaan.

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pidana penjara tidak menjadi ‘primadona’ dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia mengatakan, RKUHP akan menjawab tantangan masa depan terkait hukum, di antaranya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penjatuhan pidana.

"Bilamana tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam sebuah diskusi daring, Jumat (1/10).

Ia mengatakan, RKUHP akan mendahulukan pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana percobaan. "Ketika ada orang yang melakukan satu tindak pidana maka penjatuhan pidana khususnya pidana penjara meskipun masih merupakan pidana pokok, tetapi dia (pidana penjara) bukan lagi primadona," ujar Eddy.

Jika ancaman pidana itu tidak lebih dari 4 tahun terhadap seseorang, hakim akan menjatuhkan pidana kerja sosial. Kalau ancaman itu tidak lebih dari 2 tahun, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan, dan jika di bawah 1 tahun bisa pidana percobaan dan diutamakan pidana denda.

"Dalam titik yang paling ekstrem, kalau hakim harus menjatuhkan pidana penjara, satu hal yang baru RUU KUHP itu apa yang kita sebut sebagai, yaitu pedoman pemidanaan," ujar Eddy.

Eddy mengatakan, Kemenkumham akan membuat pedoman pemidanaan. Di dalamnya, setidaknya ada 15 poin yang berisi kriteria-kriteria untuk menjatuhkan pidana penjara.

"Mengenai berapa lama seseorang harus mendekam dalam penjara, itu pun ada kriteria-kriterianya,” kata Eddy. 

Saat ini, Kemenkumham juga sedang menyempurnakan poin-poin yang berada di dalamnya, termasuk 14 isu kontroversial yang menuai polemik pada 2019. Eddy mengatakan, menyampaikan sejumlah isu yang menjadi polemik dalam RKUHP pada 2019 di antaranya pasal penghinaan presiden, kumpul kebo, penistaan agama, hingga aborsi. 

Untuk penyempurnaan tersebut, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi ke 12 kota. "Kami selalu melakukan diskusi secara terbatas mengenai isu-isu tertentu dengan teman-teman koalisi masyarakat sipil, maupun stakeholders lainnya," ujar Eddy.

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengatakan RKUHP hampir disahkan jelang berakhirnya masa kepemimpinannya. Namun, pengesahan urung terjadi karena sejumlah pasal di dalamnya dianggap masyarakat bermasalah.

Padahal, menurutnya, RKUHP yang baru akan memiliki efek masif dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, ia ingin DPR dapat segera membahas dan mengesahkannya pada tahun ini.

"Saya berharap betul itu tahun 2021 yang mungkin tinggal tiga bulan lebih atau kurang dari tiga bulan ini bisa menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita,"  ujar Fahri dalam diskusi daring.

Ia memberikan dukungan penuh agar RKUHP dapat segera disahkan sebagai undang-undang yang baru. Hasilnya nanti, terjadi peralihan besar-besaran dalam aturan yang selama ini belum dilakukan pembaruan.

"Undang-undang lama yang masih dituduh dan dikritik berbau kolonial dan otoriter dan sebagainya menjadi semangat restoratif, korektif, dan rehabilitatif," ujar Fahri.

Ia optimistis RKUHP menjadi titik awal bagi Indonesia yang lebih baik. "Kami berharap dalam masa Pak Jokowi ini juga dituntaskan peletakkan dasar-dasar dari negara hukum kita yang demokratis," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan sebanyak 37 RUU masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satu rancangan, yakni RKUHP dan revisi UU Pemasyarakatan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat