Suasana proyek pembangunan Masjid Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung, Rabu (29/9). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melanjutkan proyek pembangunan Masjid Al Jabbar setelah dihentikan selama 1,5 tahun akibat pandemi Covid-19 dan ditargetkan akan ram | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Khazanah

Rasulullah Bangun Masjid dan Keuangan Masjid Masa Kini

Keuangan masjid harus dikelola secara profesional.

Sebuah tempat pengeringan kurma milik dua orang anak yatim bernama Sahal dan Suhail dipilih Nabi Muhammad SAW menjadi lokasi berdirinya sebuah masjid suci. Kelak, masjid yang dibangun di tempat ini merupakan salah satu masjid suci dari tiga masjid suci yang dikenal umat Muslim, yakni Masjid Nabawi.

Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan riwayat bagaimana Rasulullah SAW memilih tempat pengeringan kurma itu untuk dijadikan masjid. Imam Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasannya Rasulullah bertemu dengan Az-Zubair yang sedang bersama rombongan pedagang Muslim.

Mereka datang dari arah Syam dan lantas Rasulullah menetap bersama Bani Amr bin Auf selama belasan malam. Beliau mendirikan masjid pertama dan beliau shalat di dalamnya. Nabi kemudian menaiki kendaraannya dan berjalan di antara manusia hingga unta beliau berhenti di tempat yang selanjutnya dijadikan Masjid Nabawi.

Nabi Muhammad SAW shalat di tempat itu bersama sekelompok kaum Muslimin. Di mana tempat tersebut asalnya adalah tempat pengeringan kurma milik dua anak yatim bernama Sahal dan Suhail yang berada di bawah pengasuhan Sa’ad bin Zurarah.

Rasulullah SAW bersabda, “Insya Allah ini tempat (yang diberkahi),”. Kemudian Rasulullah memanggil dua anak yatim tersebut dan menawar tempat pengeringan kurma milik mereka berdua untuk dijadikan masjid.

Kedua anak itu lantas berkata, “Kami menghibahkannya kepadamu, wahai Rasulullah,”. Namun demikian Nabi tidak mau menerimanya secara hibah, maka beliau membelinya dan kemudian membangunnya sebagai masjid.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Sayyidina Abu Bakar agar membayar harga kepada keduanya. Dia mengatakan, selain Ma’mar mengatakan, “Dia memberikan 10 dinar kepada keduanya,”. Dari Anas bin Malik, Nabi bersabda, “Wahai Bani An-Najar, sampaikanlah harga kebun kalian kepadaku,”. Kemudian mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah SWT,”.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah, tidak ada pertentangan mengenai persoalan harga di antara keduanya. Keduanya dikompromikan bahwa ketika mereka mengatakan, “Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah,”. Nabi lantas bertanya kepada pemilik kebun secara khusus.

Kemudian mereka menunjuk dua anak tersebut dan lalu beliau membelinya dari keduanya. Dengan demikian, orang-orang yang mengatakan kepada beliau, “Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah,” maksudnya mereka yang menanggung pembayarannya kepada kedua anak tersebut. Sedangkan menurut versi Az-Zubair, Abu Ayyub yang menanggung pembayarannya.

Imam As-Samhudi mengatakan, “Cara mengkrompomikan antara hadits yang menyebutkan bahwa Nabi membayar harga kebun dua anak yatim dan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi menerima kebun tersebut sebagai hibah dari mereka ketika mereka mengatakan, “Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah SWT,” adalah beliau bertanya secara khusus tentang orang yang memilikinya.

Lalu mereka menyebutkan kedua anak tersebut. Nabi membeli dari keduanya atau dari wali keduanya jika keduanya belum baligh. Dengan demikian, maksud pernyataan bahwa mereka tidak meminta harganya kecuali kepada Allah adalah karena As’ad membayarkan harganya dengan kurma miliknya di Bani Bayadhah.

Sedangkan Al-Waqidi meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi membelinya dari Ibnu Afra dengan 10 dinar emas. Sayyidina Abu Bakar membayarkannya sebab beliau ingin meraih kebaikan darinya sebagaimana As’ad, Abu Umamah, dan Muadz bin Afra.

Maka Sayyidina Abu Bakar menyerahkan 10 dinar sementara yang lain menyerahkan sebagaimana yang telah disebutkan. Nabi pertama kalinya tidak mau menerimanya kecuali dengan membayar harganya karena kebun tersebut milik dua orang anak yatim.

Digitalisasi keuangan masjid

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendukung layanan pengelolaan keuangan masjid berbasis perbankan syariah. Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi menyampaikan, BSI siap menjadi mitra DMI dalam mengembangkan dan memperluas ekosistem halal, khususnya dalam membangun, mengelola, serta memakmurkan masjid. Hal ini khususnya dilakukan melalui digitalisasi keuangan masjid.

"Melalui kerja sama ini BSI berkomitmen untuk menyediakan sejumlah layanan bagi masjid-masjid di bawah naungan DMI," kata Hery dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman BSI dengan DMI di Jakarta, Rabu (29/9).

Sejumlah layanan tersebut antara lain berupa pemasangan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk mempermudah penerimaan kas maupun zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) dari jamaah secara nontunai. Kotak-kotak amal masjid akan ditempel QRIS sehingga dana akan langsung tertransfer ke rekening masjid.

Hery mengatakan, program ini sekaligus mendukung upaya tercapainya target 12 juta merchant QRIS yang dicanangkan oleh Bank Indonesia tahun ini. Rekening pengelolaan dana masjid juga akan dilengkapi dengan layanan internet banking dan jasa perbankan syariah lainnya.

Pengurus masjid juga akan memiliki aplikasi digital masjid yang dapat menghadirkan kebutuhan informasi baik terkait keuangan, informasi ibadah, maupun kajian keislaman. Platform juga dapat dipantau secara real time oleh jamaah sehingga dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan masjid.

Hery mengatakan, masjid merupakan bagian dari satu kesatuan ekosistem halal dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ke depannya, BSI berharap dapat bersinergi dengan DMI dan Kementerian Agama dalam melakukan pengelolaan dana masjid, peningkatan literasi, dan inklusi keuangan syariah.

"Kami sadar bahwa DMI saat ini menaungi masjid-masjid di seluruh tanah air dalam rangka membangun karakter yang baik bagi umat Muslim serta membangun perekonomian bangsa melalui pemakmuran masjid dan mushala," katanya.

Potensi ekonomi dari masjid dinilai dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hery mencatat, pada kuartal I 2021, jumlah masjid dan mushala yang ada di Indonesia mencapai hampir 800 ribu. Sementara itu, jumlah yang sudah tercatat resmi melalui Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama sebanyak 300 ribu masjid.

DMI berkomitmen meningkatkan partisipasi jamaah dalam industri keuangan syariah. Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menyampaikan, peran umat Islam dalam bidang ekonomi bisa diperkuat melalui masjid.

"Walaupun jumlah kita besar tapi tidak sepadan dengan peranan di bidang ekonomi. Jumlah umat Muslim itu 80 persen, tapi peranannya dalam bidang ekonomi tidak sebesar itu, jauh di bawahnya," kata JK.

Mantan wakil presiden itu mengatakan, peranan ini bisa difasilitasi oleh perbankan syariah. Masjid bisa menjadi tempat peningkatan inklusi keuangan syariah. Bahkan, menurut JK, masjid bisa menjadi tempat untuk mencari peluang pendanaan dari perbankan bagi usaha jamaah.

"Bank yang menerapkan sistem syariah paling besar di dunia itu Soft Bank karena dia paling banyak pakai sistem bagi hasil. Ia mendanai banyak sekali entitas sekarang maka bank syariah itu benar sangat berpotensi untuk jadi besar," katanya.

BI turut mendorong digitalisasi pada ekosistem masjid di seluruh Indonesia. Deputi Gubernur BI Sugeng menyampaikan, digitalisasi akan membawa tiga manfaat terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Ada tiga manfaat digitalisasi yang bisa dirasakan yakni meningkatkan produktivitas, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan partisipasi," kata Sugeng.

BI telah mengatur arah digitalisasi dalam Blueprint Pengembangan Digitalisasi Indonesia 2025 dengan QRIS menjadi instrumen utamanya. Hingga September 2021, QRIS telah diadopsi oleh 10,7 juta merchant. Ia menyebut, QRIS juga akan terus dikembangkan agar bisa melakukan aktivitas transfer, tarik, dan setor dana.

Sugeng mengatakan, BI mencatat dari 10,7 juta QRIS saat ini, merchant donasi sosial baru mencapai 23 ribu. Ia berharap dengan besarnya potensi masjid yang berjumlah lebih dari 700 ribu di seluruh Indonesia, penerimaan QRIS bisa lebih tinggi melalui ekosistem masjid.

"Dari total masjid di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia yang jumlahnya lebih dari 700 ribu, tentu ini potensi yang besar untuk pengembangan digitalisasi masjid," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat