Ilustrasi bermain musik. | ANTARA

Khazanah

Musik dan Ragam Pendapat dalam Islam

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum musik.

Hukum Islam mengenai musik tampaknya selalu hangat untuk diperbincangkan dari dulu sampai sekarang. Apalagi, seiring berkembangnya zaman, musik makin tumbuh di tengah masyarakat dengan beragam genre.

Lantas, bagaimana sebetulnya pandangan Islam terhadap musik? Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah Dr Nirwan Syafrin menyampaikan penjelasan dengan membaginya pada tiga hal, yakni nyanyian, alat musik, dan musik itu sendiri, yang dalam hal ini bisa dikatakan sebagai perpaduan nyanyian dan alat musik.

Pertama, soal nyanyian, yakni lantunan suara yang berirama. Nirwan mengatakan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nyanyian. Ada yang mutlak membolehkan, mengharamkan, dan memakruhkan.

"Untuk nyanyian seperti ‘Tala' al-Badru 'Alayna’ atau nasyid yang isinya mengajak pada kebaikan, bahkan lantunan ayat suci Alquran, para ulama membolehkan," ujar pengajar filsafat dan pemikiran Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor itu kepada Republika, belum lama ini.

Namun, ketika nyanyian tersebut bercampur dengan sesuatu yang haram, misalnya, disertai dengan minuman keras (miras) atau dinyanyikan di tempat yang penuh kemaksiatan, para ulama sepakat mengharamkannya.

Rasulullah SAW pernah memuji sahabat bernama Abu Musa al-Asyari karena memiliki suara yang merdu. Nabi Muhammad SAW juga pernah menyaksikan orang-orang badui merayakan hari besar dengan bernyanyi dan beliau membiarkan Aisyah RA untuk menyaksikan pertunjukan tersebut.

"Jadi, banyak ulama yang membenarkan nyanyian itu, dengan syarat tidak mengandung unsur keharaman, kesyirikan, kemaksiatan, kejahatan, kekufuran, dan kemunafikan," kata dia.

Kedua, mengenai musik, Nirwan memaparkan, memang ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ini mengharamkan musik secara mutlak dan bagi mereka mendengar musik sudah masuk kategori dosa besar sehingga apa pun jenis musiknya itu haram.

“Namun, pendapat ini tidak mainstream. Kita juga tidak sepakat kalau terlalu berlebihan,” katanya.

Menurut Nirwan, kalaupun ingin menyebut haram, seharusnya tingkat keharamannya tidak sampai pada dosa besar, tetapi masih bisa dihapuskan oleh kebaikan-kebaikan lain. Sehingga termasuk kategori kemaksiatan yang dosanya bisa gugur dengan wudhu lalu shalat. Namun, dia mengingatkan, musik menjadi haram jika di dalamnya terkandung berbagai keburukan sebagaimana yang telah dijelaskan.

Ketiga, terkait alat musik. Sejumlah ulama klasik membolehkan beberapa jenis alat musik, seperti seruling dan alat musik yang dipukul. Sedangkan, pada zaman modern sekarang, alat-alat musik kian beragam.

Mengutip pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi, Nirwan menyampaikan, keberadaan alat musik modern sekarang ini mutlak dibolehkan berdasarkan kaidah fikih 'al-ashlu fil asy-yaa'i al-ibaahah' (dasar segala sesuatu itu boleh). "Tidak ada dalil yang jelas mengharamkan alat-alat musik tertentu," ujarnya.

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai musik, Nirwan mengingatkan untuk tidak terlalu membesar-besarkannya. Umat Islam harus moderat dalam beragama. "Ini ada dalam ranah ikhtilaf, ranah di mana ulama berbeda pendapat. Jadi, kita juga harus bisa menyikapinya dengan baik. Kalau ada yang membolehkan, dia punya dalil dan yang mengharamkan juga punya dalil.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat