Sejumlah petinggi Partai Golkar memberikan keterangan pers pascapenahanan Azis Syamsuddin oleh KPK, di Ruang Fraksi Partai Golkar, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tajuk

Benahi Partai Politik

Setiap praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air, hampir selalu melibatkan partai politik.

Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu pun telah ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, setelah mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (24/9).

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Dia bersama dengan mantan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, disebut memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sekali lagi, kita dihadapkan dengan fakta bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Ini karena korupsi telah mengakar ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.

Di tingkat pimpinan DPR sejak periode 2014-2019 dan saat ini saja, selain Azis ada dua pimpinan 'wakil rakyat' lain yang merasakan 'rompi oranye' karena kasus korupsi. Sebelumnya, ada Setya Novanto yang merupakan ketua DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar.

 
Sekali lagi, kita dihadapkan dengan fakta bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. 
 
 

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus skandal kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada Juli 2017. Pada 27 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara.

Kemudian wakil ketua DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016.

Tak hanya mereka yang dari Senayan, lingkungan eksekutif juga menghadapi pekerjaan rumah besar yang sama terkait korupsi. Kita tentu masih ingat dengan Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap oleh KPK karena dianggap melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk pandemi Covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima suap lebih dari Rp 32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Di lingkungan yudikatif, kasus korupsi juga telah masuk ke lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, korupsi menjerat ketua MK yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Akil Mochtar, yang kemudian ditangkap terkait sengketa pemilu kepala daerah di MK dan tindak pencucian uang. Kemudian hakim MK yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Patrialis Akbar, yang ditangkap terkait penanganan perkara uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.  

Memang, solusi terbaik untuk mencegah korupsi adalah dengan membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana lembaga negara dan para pejabatnya bekerja.  

 
Satu hal terdekat yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan membenahi peran partai politik dalam menjalankan pendidikan politik. 
 
 

Terkait dengan itu, satu hal terdekat yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan membenahi peran partai politik dalam menjalankan pendidikan politik. Apalagi, kalau kita telisik, setiap praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air, hampir selalu melibatkan partai politik. Baik mereka yang duduk di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.  

Partai politik harus mulai menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan mereka. Karena hingga saat ini, pelaporan dana kampanye parpol masih tidak terbuka dan nihil pertanggungjawaban. Partai politik tidak terbuka kepada publik terkait asal uang yang masuk dan dipakai untuk apa saja.

Satu hal lain yang tak kalah penting adalah pendidikan politik terhadap masyarakat. Dengan begitu, mereka tahu hak dan kewajiban politik yang mereka miliki. Termasuk hak untuk menuntut dan mendapatkan pertanggungjawaban mereka yang terpilih, dalam melaksanakan mandat yang telah diberikan melalui pemilu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat