Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor M | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Nasional

KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin

Pihak KPK juga menyatakan akan segera memanggil Azis Syamsuddin.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9).

Komisaris Jenderal Polisi itu berharap Azis bersedia hadir saat dipanggil nantinya. Keterangan politikus Golkar itu dibutuhkan untuk mendalami pengusutan perkara tersebut.

Namun, Firli belum bersedia mengaku terkait status Azis dalam pemanggilan di kasus ini. Beredar kabar mengenai status Azis sudah menjadi tersangka dalam perkara ini. Status ini diketahui dari surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah KPK melakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2021.

Meskipun, Firli belum memberi kepastian terkait status Azis. Menurut Firli, tak ada istilah penetapan tersangka dalam penyidikan kasus.

Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan. Namun dari proses penyidikan yang berhasil membuat terang peristiwa pidana. Ditambah, keberhasilan penyidik menemukan bukti-bukti atas perbuatan pelaku tindak pidana.

Komisaris Jenderal Polisi itu berharap Azis bersedia hadir saat dipanggil nantinya. Keterangan politisi Golkar itu dibutuhkan untuk mendalami pengusutan perkara. "Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli lagi.

Firli berjanji KPK akan menuntaskan perkara tersebut. Mantan deputi penindakan KPK itu berharap keterangan yang disampaikan Azis nanti bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah mengusut dugaan perkara pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Meskipun KPK belum mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/9).

Meski demikian, KPK belum ingin mengungkapkan kronologis serta siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah tersebut. Ali mengatakan, publikasi kronologis dan tersangka yang terlibat serta sangkaan pasal akan diungkapkan pada saatnya nanti. "Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000. Dari sosok-sosok tersebut, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado yang merupakan politisi Golkar masih berstatus saksi.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengeklaim belum mendengar status terbaru Azis. "Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Supriansa kepada Republika, Kamis (23/9).

Namun, ia memastikan Golkar selalu mendoakan yang terbaik untuk Azis. Dirinya memastikan Golkar akan menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis. "Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono. Dave juga mengaku belum mengetahui terkait status hukum terbaru Azis. "Kita doakan lah yang terbaik buat Bang Azis," tuturnya.

Dirinya tidak mengetahui pasti kapan DPP Partai Golkar berkomunikasi dengan Azis. Namun secara pribadi ia meyakini Azis rutin berkomunikasi dengan Sekjen dan Ketua Umum Partai Golkar. "Saya yakin ketua umum sudah memahami, mengetahui," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat