Ilustrasi pelaku usaha mikro. Kemenkop akan melaksanakan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas//aww.

Ekonomi

Realisasi Penyaluran BPUM Mencapai Rp 15,24 Triliun

Guna melaksanakan BPUM pada 2021, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan.

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah tersalur kepada 12,7 juta penerima dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 15,24 triliun hingga Agustus 2021.

Dengan demikian, realiasi penyaluran BPUM telah mencapai 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Kemenkop UKM optimistis dapat menyelesaikan seluruh penyaluran bantuan tersebut pada bulan ini.

"Optimistis bisa karena tinggal sedikit lagi," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).

Guna melaksanakan program BPUM pada 2021, kata dia, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021. Diterbitkan pula petunjuk pelaksanaan BPUM 2021 Nomor 3 Tahun 2021.

"Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021. Ini juga sebagai tindak lanjut atas hasil review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan hasil pemeriksaan dari BPK," ujar Eddy.

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan program BPUM 2021 antara lain usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya, memudahkan koordinasi dan menciptakan basis data pelaku usaha mikro di daerah.

Kedua, dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari Ditjen Dukcapil. Ini bertujuan melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mencocokkan data dengan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketiga, meminta dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM. Tujuannya meminimalisasi ketidaktepatan sasaran.

Kemenkop UKM mengakui, ada beberapa kendala dalam penyaluran BPUM salah satunya terkait pemrosesan data. Eddy mengatakan, salah satu kendala dalam penyaluran BPUM 2020 yakni adanya temuan penerima bantuan yang sudah menerima BPUM namun mengajukan kembali.

Kemudian, masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri yang turut menerima bantuan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkop UKM telah memblokir 36 ribu rekening ASN, TNI, dan Polri.

"Sudah langsung kita blokir dan kita kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Eddy.

BPUM pada 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. Penerima bantuan itu mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan, telah dilaksanakan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), BRI, serta Lembaga Demografi-LPEM FEB UI. Survei bertujuan melihat efektivitas pelaksanaan program BPUM.

Berdasarkan survei oleh TNP2K dengan jumlah 1.261 responden, kata dia, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku. Di samping itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh BRI menunjukkan 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku atau bibit serta keperluan dapur.

"Hasil survei dari BRI juga menunjukan 44,8 persen responden  menyatakan kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan," ujar Arif.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat