Petugas kepolisian berjaga di pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 49 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari tersebut. | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Tiga Sipir Jadi Tersangka Akibat 'Kelalaian'

Kementerian Hukum dan HAM belum menonaktifkan ketiga tersangka kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Mereka merupakan para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Menurut Yusri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara.

"Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena mungkin ini materi penyidikan," ungkap Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat pasal 359 KUHP. Pasal itu berbunyi, "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

photo
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). - (ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.)

Tubagus menambahkan, kepolisian masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Alasannya, hingga kini penyidikan untuk unsur kedua pasal itu belum rampung. Menurutnya, tersangka yang diumumkan pada Senin (20/9)  adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359.

"Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti, dalam Ahad (20-9) ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Tubagus.

Pasal 187 KUHP merupakan pasal  untuk menjerat seseorang yang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Hukuman terberat dari pasal ini adalah penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun jika perbuatannya dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang meninggal dunia akibat perbuatan itu.

Adapun pasal 188 KUHP untuk memidanakan seseorang yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, hingga membahayakan nyawa orang lain atau mengakibatkan orang meninggal dunia.  Hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021, menimbulkan 49 korban jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan meninggal di tempat kejadian perkara.

Tubagus menjelaskan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti. "Pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen, salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," ujar dia.

Terkait alat bukti tersebut, kata Tubagus, ada delapan titik CCTV yang sudah disita. Pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini. Dari keterangan para ahli dapat diketahui bahwa diduga kebakaran besar ini terjadi akibat korsleting listrik.

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran," kata Tubagus.

Kementerian Hukum dan HAM belum menonaktifkan ketiga tersangka kebakaran lapas. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ketiga tersangka. 

photo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono. Victor telah dinonaktifkan terkait kebakaran di lapas yang ia pimpin. - (ditjenpas.go.id)

"Sampai saat ini, pihak kami, khususnya Kanwil Hukum dan HAM Banten belum menerima surat penetapan tiga tersangka tersebut," kata Rika saat dihubungi Republika, Senin (20/9). 

Dia memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut jika sudah menerima surat penetapan dari pihak kepolisian. Saat disinggung adanya langkah penonaktifan terhadap tersangka dari pekerjaannya sebagai pegawai lapas, Rika belum dapat menjawab secara gamblang.  "Kita lihat dulu nanti suratnya nanti kita akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta kepolisian tidak hanya berhenti melakukan penyidikan terhadap tiga sipir yang telah ditetapkan tersangka tersebut. "Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal," kata Arsul, kemarin. 

Pertama, Arsul menilai Polri perlu melakukan penyidikan lebih jauh apakah pejabat lapas juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Kedua, kepolisian dinilai perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut. 

 "Karena materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP yang merupakan pasal kelalalaian yang menyebabkan matinya orang. Maka, penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," ujar wakil ketua MPR itu. 

Kurangi Beban Lapas

Badan Narkotika Nasional (BNN) memaparkan sejumlah upaya membantu masalah penanganan kelebihan hunian kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satu caranya dengan membawa pecandu narkoba untuk direhabilitasi.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Bina Ampera Bukit mengatakan, ketentuan mengenai rehabilitasi telah diatur melalui peraturan bersama yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga terkati.

"Yakni, memberikan alternatif dengan menangani pecandu ke lembaga rehabilitasi," kata dia, di Jakarta, Senin (20/9).

photo
Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). Acara yang digelar untuk mendoakan para korban tewas dalam kebakaran di Lapas Tangerang Rabu (8/9) dini hari lalu itu sekaligus memohon keselamatan bersama dan perlindungan dari segala bencana. - (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.)

Ia menjelaskan, peraturan bersama tersebut melibatkan BNN, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. BNN, kata dia, juga berperan aktif menerbitkan rekomendasi bagi klien mengenai proses hukum melalui asesmen terpadu.

Selain itu, BNN memberikan dukungan asesmen bagi warga binaan pemasyarakatan di lapas melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Untuk rehabilitasi, BNN menyediakan tempat yang saat ini baru berjumlah enam di seluruh Indonesia. "Kami juga menyiapkan dukungan peningkatan dan kemampuan bagi petugas rehabilitasi di lapas."

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi tersangka atau terdakwa penyalahgunaan narkotika dan sedang menjalani proses penyidikan maupun persidangan, dapat diberikan pengobatan, perawatan, dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi.

Kemudian, pasal 3 ayat 5 dari peraturan bersama tersebut menyatakan, mereka yang menjadi tersangka atau terdakwa dan telah dilengkapi surat hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis.

Verdasarkan survei yang dilakukan oleh BNN dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, diketahui bahwa 1,8 persen penduduk di Tanah Air atau sekitar 3,4 juta orang usia 15 hingga 64 tahun menggunakan narkoba sejak setahun terakhir. Berdasarkan data Indonesia Drug Report pada tahun 2019, hanya sekitar 21 ribu orang yang jalani rehabilitasi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga mengakui, bahwa permasalahan yang dihadapi lapas saat ini ialah kelebihan hunian kapasitas.  Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas lapas di Tanah Air hanya untuk menampung 132 ribu orang.

Namun, kata dia, faktanya lapas saat ini dihuni hampir 270 ribu narapidana. "Dari jumlah itu, sekitar 135 ribu orang adalah narapidana perkara narkoba," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat