Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perwakilan PBNU, PP Muhammadiyah dan MUI di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Rapat tersebut membahas terkait penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkoho | Prayogi/Republika.

Nasional

Diksi ‘Larangan’ di RUU Minol Belum Disepakati

Baleg masih menyusun draf RUU Larangan Minol yang ditargetkan selesai pada akhir 2021.

JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar menilai diksi 'larangan' dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kurang tepat. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan penggunaan diksi pengawasan atau pengendalian.

"Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujar Krisno dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (16/9).

Penggunaan diksi 'larangan' bermakna melarang orang untuk memproduksi, menjual, mengonsumsi, dan menggunakan minuman beralkohol. Padahal, ada sejumlah sektor yang tak dilarang, seperti adat atau kepercayaan tertentu.

"Oleh karena itu, kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata 'pengendalian dan pengawasan'," ujar Krisno.

Jika menggunakan diksi pengawasan dan pengendalian, RUU tersebut akan lebih mengakomodasi kepentingan kepentingan kelompok tertentu.  Namun, tetap sesuai aturan dan regulasi yang telah disepakati.

"Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol, tapi sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Krisno.

Diketahui, Baleg masih menyusun draf RUU Larangan Minol yang ditargetkan selesai pada akhir 2021. Saat ini, terdapat 14 materi muatan yang terdapat di dalamnya, yakni 1) definisi minuman beralkohol, 2) jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol, 3) pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi serta perdagangan atau peredaran minuman beralkohol, 4) pembatasan impor minuman beralkohol, dan 5) dukungan pengembangan minol tradisional/lokal.

Lalu, 6) distribusi dan perdagangan minuman beralkohol, 7) cukai dan pajak minuman beralkohol, 8) pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol, 9) batasan usia dan tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk peredaran dan konsumsi minol, 10) tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, 11) larangan dan sanksi, 12) partisipasi masyarakat, 13) ketentuan pidana, dan 14) ketentuan penutup.

Anggota Baleg DPR, Putra Nababan, mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait penggunaan diksi 'larangan', 'pengendalian', ataupun 'pengawasan' di RUU Minol. Sebab, rapat dengan pihak lain masih akan terus dilakukan oleh Baleg DPR.

"Masih ada perdebatan seputar penamaan calon regulasi itu, apakah akan disebut larangan atau pengawasan. Selain itu, penegakan aturan minol dinilai masih belum optimal, sehingga perlu regulasi yang lebih mumpuni," ujar Putra dalam rapat yang sama.

Putra juga menilai, Baleg perlu menyerap aspirasi banyak pihak terkait RUU Larangan Minol. Terutama terkait rehabilitasi bagi pecandu alkohol, seperti aturan yang ada di negara-negara barat.

Anggota Baleg DPR lainnya, Firman Soebagyo menilai, perlunya pengutamaan aparat pengawasan dalam RUU Larangan Minol. Sebab tanpa pengawasan yang baik, peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus terjadi.

"Saya usulkan dalam RUU (Minol) ini harus ada kolaborasi. Bagaimana melakukan pengamanan dari sisi hulu hingga hilirnya," ujar.

Firman juga menyadari, minol memiliki dampak negatif untuk masyarakat dengan menimbulkan risiko kejahatan dan kesehatan bagi yang mengonsumsi secara berlebihan. Walaupun di sejumlah daerah, minol menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat.

"Oleh sebab itu, kami mengapresiasi adanya usul perlunya keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi bahaya konsumsi minol secara berlebihan," ujar Firman.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat