Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). RSUD Tangerang saat ini masih merawat satu pasien korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Kabar Utama

Kalapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan

RSUD Tangerang saat ini masih merawat satu pasien korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

TANGERANG — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus kebakaran lapas yang terjadi pada Rabu (8/9).

“Betul, dinonaktifkan untuk pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti lewat pesan singkat, Jumat (17/9).

Rika menuturkan, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kalapas Kelas 1 Tangerang per Jumat (17/9). Posisi Victor digantikan Nirhono Jatmokoadi sebagai pelaksana harian Lapas Kelas I Tangerang. Nirmono saat ini menjabat sebagai kadiv pemasyarakatan kantor wilayah Kemenkumham Banten.

Ini untuk kedua kalinya pimpinan Lapas Kelas 1 Tangerang terseret masalah. Tahun lalu, kepala lapas yang digantikan Victor dicopot karena dianggap bertanggung jawab atas kaburnya narapidana kasus narkoba asal Cina, Chai Changpan. Cai melarikan diri dengan menggali terowongan di bawah sel. Ia dibantu oleh sipir dan staf lapas untuk memuluskan aksinya.

Pada Selasa (14/9) lalu, Victor menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa pihak kepolisian selama sekitar 10 jam. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus kebakaran yang diduga terdapat unsur kelalaian.  

photo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono. - (ditjenpas.go.id)

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia. Kemenkumham menyatakan sedang melakukan evaluasi besar-besaran terkait masalah manajemen kelapasan. Kemenkumham pun memastikan dilakukan audit bangunan lapas, mengingat lapas di seluruh Indonesia dalam kondisi overkapasitas. 

Menurut Rika, sejak kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenkumham melakukan audit untuk mengarahkan masing-masing UPT kemasyarakatan. Mulai dari lapas, rutan, hingga balai pemasyarakatan untuk mengecek sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. 

Rika menjelaskan, salah satu sarana dan prasarana yang sangat urgen diperhatikan, yakni instalasi listrik. Terkait hal itu, kakanwil di setiap wilayah melakukan koordinasi dengan pihak PLN. 

"Seperti di Lapas Tangerang kan masalah instalasi listrik dan ini juga sudah dicek ke pihak-pihak terkait, seperti jaringan oleh PLN dan ini sudah berlangsung. Jaringan listrik adalah hal prioritas yang harus kita segera tangani agar kejadian (kebakaran) tidak terjadi lagi," kata dia. 

Pengecekan kelistrikan menjadi sangat penting karena kondisi lapas di Indonesia sebagian besar merupakan bangunan tua. Lapas Kelas I Tangerang diketahui tidak pernah diperbaiki instalasi listriknya sejak berdiri pada 1972. Ia mengakui, 70 persen lapas di Indonesia juga dalam kondisi overkapasitas. 

Dengan banyaknya penghuni lapas, kata dia, pemakaian listrik juga menjadi membeludak. "Bahkan, banyak lapas yang kondisinya tidak lebih baik dari Lapas Tangerang," kata dia.

Pihaknya memastikan seluruh hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di setiap UPT pemasyarakatan bakal segera diaudit, terutama ihwal bangunannya. "Di antaranya hal-hal yang mengganggu misalnya tembok bangunan dan lain-lain," ujarnya. 

Kendati demikian, perbaikan bagunan lapas harus dibuat dengan menentukan skala prioritas karena terbatasnya anggaran. "Namun, sekali lagi, kejadian Lapas Tangerang jadi evaluasi atau atensi yang langsung diimplementasi kepada lapas dan rutan. Ini bisa dibuktikan dengan seluruh lapas dan rutan sudah melakukan koordinasi dengan PLN dan dilakukan pelatihan," katanya. 

Tim penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan sejumlah saksi peristiwa kebakaran. Pada Kamis (16/9), kepolisian memanggil delapan saksi yang terdiri atas petugas lapas dan warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran hebat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi Republika pada Kamis menyatakan, beberapa saksi yang dipanggil sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Saksi tersebut kembali dipanggil karena penyidik merasa perlu menggali lebih dalam keterangan dari saksi tersebut. 

photo
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk dinaikkan ke dalam ambulans di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) - (Prayogi/Republika.)

Berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang sudah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Polisi menemukan ada dugaan pelanggaran pidana.

Ada tiga pasal yang disiapkan penyidik, yaitu Pasal 187 KUHP (kebakaran akibat kesengajaan), Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran), dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia). 

Masih dirawat 

Insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, tepatnya di Blok C2, yang terjadi pada Rabu (8/9), mengakibatkan 49 warga binaan meninggal dunia. Sebanyak 40 warga binaan di antaranya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), satu meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan delapan orang lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tangerang. 

Pihak RSUD Tangerang menyatakan, saat ini masih merawat satu pasien korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, berinisial Y (33 tahun). Pihak rumah sakit menyebut Y bakal segera balik ke lapas jika kondisinya terus membaik. 

Humas RSUD Tangerang Hilwani menjelaskan, RSUD Tangerang sejak awal merawat 10 pasien korban kebakaran lapas. Dari 10 pasien itu, delapan pasien di antaranya meninggal dunia. "Sisa yang kita rawat ada satu sekarang. Satu lainnya sudah kita serah terimakan ke pihak lapas,” kata Hilwani kepada wartawan, Jumat (17/9).

Hilwani menjelaskan, saat ini kondisi Y cenderung stabil. Yang bersangkutan disebut sudah menjalani operasi pembersihan luka beberapa kali dan segera kembali melakukan operasi pada awal pekan depan.

photo
Petugas memasukkan jenazah korban kebakaran lapas ke dalam mobil dari ruang instalasi pemulasaran jenazah untuk kemudian dibawa pulang keluarganya di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). - (ANTARA FOTO)

Menurut dia, pasien Y dalam waktu dekat bisa dikembalikan ke lapas dan menjalani kembali aktivitas masa tahanannya. Sebelumnya, RSUD Tangerang juga telah mengembalikan pasien S (33 tahun) ke lapas pada Kamis (16/9) setelah menjalani perawatan di RSUD Tangerang. 

“Insya Allah mudah-mudahan lebih cepat lagi kita serahkan ke pihak lapas, dalam artian mengalami perbaikan dan sembuh,” katanya.  

Korban jiwa bertambah satu orang pada Kamis (16/9). Kondisi warga binaan berinisial N (34 tahun) yang meninggal tersebut sebenarnya sempat mengalami perbaikan. Namun, luka bakar yang dialami warga binaan itu masih terbilang berat dengan adanya trauma gejala napas atau inhalasi. 

Luka bakar yang dialami N sebesar 13,5 persen dan terdapat di bagian kepala dan wajah. Nyawa N tetap tidak terselamatkan meski sudah dilakukan operasi pembersihan luka atau debri demang yang dilakukan berulang kali sejak dilarikan ke RSUD Tangerang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat