Rumah Ibadah Ahmadiyah Disegel. | Republika/ Yasin Habibi

Khazanah

MUI: Jangan Ada Pikiran Cabut SKB Soal Ahmadiyah 

Kemenag berencana mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. 

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar isu mengenai rencana pencabutan SKB 3 Menteri perihal Ahmadiyah harus dihentikan. Sebaliknya, ke depan harus diperkuat pengawasan terhadap penerapan SKB ini, jika ingin melindungi semua pihak.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya. Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan isu rencana pencabutan SKB tersebut harus dihentikan. 

“Dan sejatinya tidak boleh ada pikiran untuk mencabut SKB ini,” ujar Utang kepada Republika, Rabu (15/9). 

Pertimbangan pertama, kata dia, jika dicabut mudharatnya bagi umat Islam sangat besar, yakni terjadinya penyesatan dan pemurtadan terhadap umat Islam dengan segala cara dan tidak ada manfaatnya sama sekali. 

Kedua, yang sudah merespons soal kajian terhadap SKB 3 Menteri ini baru Kemenag. Itu pun baru sebatas rencana kajian dan belum berbicara soal mencabut atau tidak mencabut SKB tersebut. Kalaupun akan dilakukan kajian, kata dia, yang paling penting adalah mendesain agar semua pihak memahami pentingnya hidup rukun dan damai dalam beragama. Di antaranya, dengan tidak adanya penyesatan dan pemurtadan yang akan mengakibatkan benturan dan kerawanan sosial. 

Ketiga, jika dilihat dari paradigma hukum, SKB 3 Menteri adalah produk ketiga kementerian. Menurut Utang, tidak elok produk tiga menteri akan dicabut oleh satu menteri. Keempat, jika dilihat ke belakang, munculnya SKB 3 Menteri ini sebagai jalan tengah hasil pendekatan Kemenag, terutama dengan mempertimbangkan keberadaan Ahmadiyah pada saat itu. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan keinginan untuk mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Rencana ini muncul setelah terjadinya insiden perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, awal September silam.

Adapun SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, menjelaskan, pengkajian ulang terhadap SKB maupun aturan lain adalah hal yang lumrah dilakukan Kemenag. Hal ini untuk mengetahui apakah aturan tersebut, dalam hal ini SKB, masih relevan atau tidak dengan kondisi saat ini.

"Jadi, kita melakukan itu untuk melihat relevansinya, apakah masih relevan atau adakah yang perlu diperbaiki. Kalau ada yang perlu diperbaiki, lalu dari sisi mananya. Jadi, tetap harus kita lakukan kajian terus-menerus sebagaimana yang disampaikan pak menteri," ujar dia kepada Republika, Rabu (15/9).

Kamaruddin mengakui, latar belakang pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum lama ini. 

"Tetapi, tentu kita harus bersama-sama mengambil langkah-langkah jangka pendek. Apakah SKB yang ada sekarang itu efektif dan harus diteruskan atau bagaimana, kan itu pertanyaannya," kata dia.

Untuk saat ini, Kamaruddin mengatakan, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah masih dianggap cukup efektif untuk memberikan dukungan kepada semua pihak. Hanya saja, dia menyadari, selama ini kurang sosialisasi sehingga belum semua masyarakat mengetahuinya.

Pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, kata dia, tentu mempertimbangkan dinamika sosial-keagamaan secara nasional dan tidak merujuk hanya satu kasus. Selain itu, pengkajian ulang itu juga memperhatikan perspektif hak asasi manusia (HAM). Juga perspektif melindungi hak-hak warga negara. 

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan, keputusan menteri agama untuk mengkaji ulang SKB tentang Ahmadiyah sudah tepat. Dia berharap pengkajian ini dapat dirujuk dengan pendekatan konstitusional HAM. 

Dia menyarankan agar pembahasan ulang SKB tersebut melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan. “Pengaturan apa pun terkait keagamaan kami berharap landasannya konstitusi kita dengan semangat setiap warga negara memiliki hak yang sama,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat