Setiap orang dianjurkan menghindari tabdzir dengan cara makan seperlunya dan tidak berlebihan. | ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

Khazanah

Hukum Tabdzir: Membuang-buang Makanan

Tabdzir seperti membuang makanan adalah bentuk tidak empati kepada kaum dhuafa.

Banyak orang yang berlebihan ketika mengambil nasi dan lauk-pauk saat makan. Akibatnya, mereka tidak bisa menghabiskan makanan tersebut, lalu membuangnya. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Pendakwah sekaligus Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan, berlebih-lebihan dalam mengambil makanan sehingga tidak mampu menghabiskan, lalu membuang makanan itu disebut tabdzir atau pemborosan harta dalam makanan.

“Perbuatan tabdzir dilarang dalam Islam," ujar Ustaz Kiki kepada Republika, belum lama ini.

Ia menerangkan, kata tabdzir bisa diartikan dengan pemborosan, keroyalan, penghamburan. Secara istilah, menurut Imam Syafi`i dalam kitab Al-Jami Li Ahkam Al-Quran karya Imam al-Qurthubi, tabdzir adalah memboroskan uang dengan cara yang tidak seharusnya.

Menurut Ahmad Mustafa al-Maraghi di dalam Tafsir al-Maraghi, pemborosan terhadap harta, berlebihan dalam hal-hal yang bersifat duniawi, dalam arti untuk kepentingan dunia adalah terlarang.

Larangan tabdzir dalam Islam bersumber dari Alquran: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS al-Isra: 26-27).

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Sesungguhnya Allah membenci kalian karena tiga hal, kata-kata (dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta.” (HR Imam Bukhari).

Dari Alquran dan hadis di atas dapat dipahami bahwa membuang-buang makanan merupakan bentuk menyia-nyiakan harta.

Selain terlalu banyak dalam mengambil makanan, ada kalanya orang membuang makanan karena merasa tidak cocok dengan cita rasa makanan tersebut. Menurut Ustaz Kiki, orang yang berperilaku seperti itu termasuk menghina atau mencela makanan yang juga dilarang dalam Islam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencela makanan sekalipun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya). Hadis ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Dalam riwayat lain dijelaskan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencela makanan yang dibolehkan untuk dimakan. "Mencela makanan saja dilarang, seperti mengatakan makanan tersebut kurang asin, kurang enak, kurang matang, dan sebagainya, apalagi kemudian membuangnya. Itu lebih dilarang," kata Ustaz Kiki.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat