Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementer | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta

Wagub DKI Harap PPKM Turun Level

Pelonggaran di perpanjangan PPKM nanti, masih akan disesuaikan dengan disiplin masyarakat.

JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, masih menunggu kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Namun demikian, dirinya menegaskan, apa pun keputusannya, Pemprov DKI berencana untuk melaksanakan keputusan Pemerintah Pusat sebaik-baiknya.

"Nanti akan disesuaikan dengan Ingub, Pergub, dan lainnya," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (13/9).

Terkait kemungkinan penurunan PPKM DKI dari level tiga ke dua, Riza tak menjawab lebih lanjut. Namun, secara umum pihaknya mengaku, masih berharap adanya perkembangan yang lebih baik.

"Mudah-mudahan (ada kemungkinan penurunan level dua). Namun, apa pun itu, kami akan patuh dan taat melaksanakannya," tutur dia.

Dikatakan Riza, pelonggaran di perpanjangan PPKM nanti, masih akan disesuaikan dengan disiplin masyarakat. Terlebih, ketika di masa pelonggaran mana pun, dirinya tetap meminta, masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi, mohon masyarakat semuanya hati-hati, untuk waspada agar bisa memutus mata rantai Covid-19," ujar dia.

Diketahui, PPKM Level 2 hingga Level 4 yang dimulai sejak 7 September akan berakhir pada Senin ini (13/9). Dari pelaksanaan itu, ada 11 kabupaten/kota dan tujuh provinsi Jawa-Bali yang menggelar serentak.

Sementara itu, anggota Satpol PP Kecamatan Makasar, Jakarta Timur bersama Polisi dari Polsek Makasar melaksanakan patroli di wilayah kecamatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerumunan warga, karena dapat berpotensi menularkan Covid-19.

"Kegiatan patroli kami lakukan setiap malam, mulai sekitar pukul 22.00 WIB, selama pelaksanaan PPKM Level 3, dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan warga, seperti tempat hiburan, rumah makan, dan kafe," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, JakartaTimur, Charles Siahaan.

Menurut dia, tim patroli jika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sesuai aturan PPKM Level 3, dapat diberikan sanksi. Sanksinya, mulai dari teguran, denda, hingga penutupan tempat usaha.

"Kami juga diberi kewenangan untuk membubarkan kerumunan, jika menemukan adanya kerumunan di suatu tempat," katanya.

Pada pelaksanaan PPKM Level3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melonggarkan jam operasinal kafe, restoran, dan tempat makan, hingga pukul 22.00 WIB. "Namun, setelah pukul 22.00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," katanya.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dasar hukumnya adalah, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," tandas Charles.

Di tempat terpisah, Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Ahad (12/9) dini hari. Kedua tempat hiburan ini didapati melanggar aturan operasional pada PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat