Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Sebagai Kreditur

Apa saja adab-adab yang harus ditunaikan oleh seorang kreditur?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Dalam pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang harus berutang. Bagi mereka yang menjadi tempat meminjam (kreditur) sering dihadapkan pada masalah komitmen debitur atau pembeli terkait kewajiban untuk melunasi sesuai perjanjian. Secara umum, apa saja adab-adab yang harus ditunaikan oleh seorang kreditur atau penjual tidak tunai? -- Farid -Karawang

Waalaikumussalam wr wb.

Pertama-tama, harus dipertegas bahwa seorang kreditur memenuhi permintaan debitur dengan mengucurkan kredit saat memenuhi kriteria debitur. Berbeda jika debitur sudah diketahui tidak mampu melunasi kewajibannya karena dhuafa dan lainnya. Untuk kondisi itu, kredit bukan pilihan, melainkan justru diberikan bantuan sosial seperti sedekah.

Di antara adab sebagai kreditur adalah pertama, perjanjian yang jelas dan disepakati. Maksudnya, poin-poin mendasar terkait dengan kredit dituangkan oleh para pihak dengan jelas dan dipahami.

Di antaranya memuat besaran utang, dibayar dengan mata uang apa, waktu pembayaran/jatuh tempo, merujuk pada nilai saat meminjam atau pada saat pelunasan, jika tidak bisa melunasi pada saat jatuh tempo seperti apa konsekuensinya.

Hal itu juga bagian dari adab perjanjian. Hal itu dicatat dan disaksikan sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang diitentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...”. (QS al-Baqarah: 282).

Perjanjian kredit bisa dengan negosiasi dan tawar-menawar hingga muncul kesepakatan. Selain itu, bisa dengan cara kreditur menawarkan klausul perjanjian seperti ia menawarkan uangnya dibayar dengan mata uang lain dan dibayar pada hari/tanggal tertentu.

Kedua, pastikan kebutuhan debitur. Maksudnya, kredit yang diberikan kepada debitur digunakan untuk kebutuhan yang halal. Lebih baik lagi jika kebutuhan tersebut adalah kebutuhan mendasar (primer).

Oleh karena itu, jika diketahui aktivitas dan kebiasaan harian debitur itu tidak baik dan diduga kuat menggunakan kredit untuk kebutuhan yang tidak halal, menjadi pertimbangan untuk tidak dipenuhi permintaan kreditnya.

Ketiga, mempertimbangkan risiko kredit. Menjadi hak kreditur untuk memastikan debitur mampu melunasi kewajibannya karena setiap aset yang dimiliki oleh setiap Muslim dan Muslimah itu dilindungi dalam Islam.

Oleh karena itu, kreditur berhak untuk meminta jaminan sebagai garansi saat debitur gagal bayar. Sesuai perjanjian, jaminan tersebut dapat dijual untuk membayar pinjamannya.

Sebagaimana firman Allah SWT, "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..." (QS al-Baqarah : 283).

Keempat, cara yang halal (terhindar dari kredit ribawi). Maksudnya, jika kreditur memenuhi permintaan debitur, seperti memberikan pinjaman kepadanya maka pinjaman tersebut haruslah pinjaman yang halal dan bukan kredit ribawi.

Misalnya, si A memenuhi keinginan si B dengan memberikan pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk modal usaha sebagai pedagang saat pandemi. Maka, kewajiban debitur adalah Rp 20 juta (tidak ada kelebihan yang dipersyaratkan).

 
Semakin memudahkan, maka itu semakin dekat dengan tuntunan adab dalam berutang piutang.
 
 

Begitu pula saat debitur tidak mampu melunasi utangnya sesuai waktu yang diperjanjikan dan meminta tambahan waktu, maka kreditur tidak boleh menambah kewajiban karena perpanjangan waktu karena itu bagian dari riba jahiliah.

Kelima, memudahkan proses kredit dan merelakan saat kesusahan. Maksudnya, walaupun dalam proses kredit, kreditur berhak untuk meminta jaminan, dicatat, dilegalisasi, tetapi secara umum itu semua dalam koridor memudahkan.

Semakin memudahkan, maka itu semakin dekat dengan tuntunan adab dalam berutang piutang. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” (HR Bukhari Muslim).

Begitu pula menjadi bagian dari adab kreditur saat debitur mengalami kesusahan (gagal bayar) karena udzur syar'i. Bukan karena lalai, kecerobohan, atau alasan yang dibuat-buat.

Maka, kreditur memberikan tenor atau perpanjangan waktu agar debitur dapat melunasi kewajiban dengan jumlah yang sama (sesuai dengan perjanjian). Bahkan, kreditur juga dapat menggunakan haknya untuk membebaskan kewajiban debitur jika kreditur mampu secara finansial.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan, jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah: 280).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat