Seorang laki-laki berada didekat poster sosialisasi tayangan televisi yang ditempel kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB di Mataram, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Kasus Dugaan Perundungan di KPI Diproses Lebih Dulu

Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengambil keterangan awal dari korban MS sebagai pelapor.

OLEH ALI MANSUR, AMRI AMRULLAH

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS pada pekan lalu memasuki babak baru saat dua terduga pelaku berinisial EO dan RT membuat laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. MS bahkan dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Upaya pelaporan balik para terduga pelaku itu sempat memicu polemik di media sosial. Apalagi, muncul juga isu bahwa korban MS mengalami pemaksaan untuk berdamai dengan para terduga pelaku dan diwajibkan untuk meminta maaf secara terbuka ke publik.

Pada Sabtu (11/9), Polda Metro Jaya menolak laporan balik EO dan RT terhadap MS. Alasannya, kasus yang sempat viral di media sosial itu masih dalam proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi, misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus memberikan alasan penolakan laporan tersebut, Sabtu (11/9).

Yusri melanjutkan, berbeda jika dalam penyelidikannya nanti kedua terduga EO dan RT tidak terbukti atau terlibat dalam aksi perundungan dan pelecehan seksual yang telah lebih dulu dilaporkan. Dengan demikian, EO dan RT atau terduga pelaku lainnya bisa melaporkan MS atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," ujar Yusri menjelaskan kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean, juga menegaskan pihaknya memastikan tidak akan menerima tawaran perdamaian dari para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut. Sebab, tawaran perdamaian itu memuat syarat yang dianggap justru merugikan kliennya.

"Saya sebagai kuasa hukum dari MS menyampaikan kami tetap pada proses hukum yang ada. Kami tetap berusaha menegaskan apa yang disampaikan klien kami sesuai dengan fakta dan kronologi yang terjadi," kata Rony pada Jumat (10/9).

Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengambil keterangan awal dari korban MS sebagai pelapor dan dijadikan sebagai laporan polisi. Selanjutnya dibawa ke penyelidikan, nantinya akan dilakukan klarifikasi, termasuk lima orang terlapor yang diduga sebagai pelecehan terhadap pria berinisial MS tersebut.

Ihwal upaya perdamaian, kuasa hukum terlapor, Tegar, menilai, justru yang meminta syarat perdamaian adalah pihak MS. Dengan begitu, menurut Tegar, persyaratan perdamaian yang ditawarkan pun sudah sepengetahuan MS dan Ibundanya, sedangkan Rony dan tim kuasa hukum saat itu tidak dilibatkan MS.

Tegar menegaskan, justru saat ini yang dirugikan adalah pihak terlapor. Karena, pihak terlapor, dalam hal ini klien-kliennya semakin terpojokkan, karena informasi pribadinya sudah tersebar dan di-framing sebagai pelaku. Karena itu, dalam syarat perdamaian ada poin merehabilitasi nama baik, lima orang yang dituduh terlibat oleh MS.

 
Karena perlindungan LPSK asalah sifatnya sukarela, jadi kami tidak bisa memaksa orang untuk berlindung di LPSK.
 
 

Padahal, menurut Tegar, ada prinsip asas praduga tak bersalah. Apalagi, kliennya membantah kronologi yang disampaikan MS melalui rilisnya itu karena banyak kejanggalan-kejanggalan kejadian dan pengakuan yang tidak benar. Atas dasar inilah, ia dan kliennya melaporkan balik MS ke kepolisian.

"Dengan kondisi ini kami juga akan tetap lanjut," kata Tegar.

Berbicara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, pihaknya selalu siap menerima laporan. Termasuk, yang sudah membuat laporan dari korban MS dan kuasa hukum. Ia menegaskan, posisi LPSK adalah bagian hilirnya, yang saat ini adalah proses hukum di kepolisian yang baru bisa dilanjutkan LPSK.

"Karena perlindungan LPSK asalah sifatnya sukarela, jadi kami tidak bisa memaksa orang untuk berlindung di LPSK. Tapi, karena MS sudah melapor di LPSK, kami segera melakukan asesmen, memastikan apakah persyaratan formal dan materiel terpenuhi atau tidak," katanya menjelaskan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat