Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan. Pemprov DKI menutup sementara kafe tersebut karena diduga melanggar PPKM. | Youtube

Jakarta

Gubernur Anies Nilai Kasus Holywings Bentuk Pengkhianatan

Masyarakat harus menjadikan kasus Holywings sebagai pelajaran bersama.

Kasus kerumunan sebuah di bar dan resto bernama Holywings kini sudah ditangani pihak berwajib. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pun memandang kasus ini jangan hanya dilihat sebagai melanggar Pergub. Anies menyebut, apa yang terjadi restoran yang berlokasi di kawasan Kemang Jakarta Selatan itu merupakan bentuk pengkhianatan.

"Jangan dipandang, oh ini melanggar Pergub. Bukan, ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan," ujar Anies ketika ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

Kerumunan di Holywings juga telah mengkhianati jutaan orang yang telah bekerja setengah mati. Apa yang dilakukan sekelompok orang itu juga sekaligus merendahkan usaha semua orang dalam mengantisipasi Covid-19. "Karena itu, kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik," jelasnya.

Pemprov DKI telah memutuskan pembekuan izin operasional Holywings. Keputusan ini akan dilakukan hingga pandemi Covid-19 usai. Sanksi itu dikenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena Holywings telah menunjukkan sikap tak bertanggung jawab.

"Nah, tempat-tempat yang bertanggung jawab, harus kita hormati. Dan kita hormati dengan cara tidak membiarkan jika ada pelanggar," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (aniesbaswedan)

Secara khusus, Anies menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tetap melakukan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dari pihak-pihak tersebut, kata Anies, tecermin ciri bangsa Indonesia yang membanggakan.

Hal ini, bertolak belakang dengan apa yang dilakukan para pengelola Holywings. Kelakuan mereka, tidak mencerminkan sikap bangsa Indonesia. "Jadi, kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," kata Anies.

Dia menambahkan, bila satu tempat usaha seperti Holywings melanggar aturan, bisa berdampak pada semua pelaku usaha. Menurutnya, hal itu karena bisa menjadi sumber potensi penularan dan gelombang baru. "Dan, di situ kita harus hadapi gelombang seperti kemarin-kemarin lagi," katanya.

Dengan adanya pembelajaran dari Holywings tersebut, Anies secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tetap menjalankan protokol kesehatan. Anies menyebut, sanksi pembekuan izin operasional dan penjatuhan sanksi denda tidak akan cukup bagi kasus Holywings. Menurut dia, ke depan, sanksi akan disiapkan tidak hanya bagi Holywings, tapi juga para pengunjung yang sempat berada saat kerumunan terjadi. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membekukan izin usaha Bar & Resto Holywings hingga PPKM usai. Menurut Kasatpol PP DKI, Arifin, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini.

"Dalam data kami itu di Februari, (Holywings) juga ada pelanggaran, sudah diberikan tindakan. Kemudian, pada Maret (Holywings) juga melanggar dan diberikan tindakan. Kemudian kemarin, Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia.

Sanksi kepada manajemen Holywings juga ditambah dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Arifin menyebut, keputusan ini baru diambil Pemprov DKI beberapa hari setelah kerumunan di Holywings karena membutuhkan administrasi. Sehingga, pihaknya, kata dia, tidak bisa langsung melakukan pembekuan izin saat mendapati kerumunan di sana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat