Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan. Pemprov DKI menutup sementara kafe tersebut karena diduga melanggar PPKM. | Youtube

Jakarta

Lima Orang Diperiksa Terkait Pelanggaran Holywings

Lima orang diperiksa sebagai saksi, dan empat di antaranya adalah manajemen kafe Holywings.

JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. Kini status pelanggaran prokes PPKM Level 3 tersebut sudah pada tahap penyidikan.

"Dari pihak kepolisan kita lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi, sekarang sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

Yusri memerinci dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan, empat di antaranya merupakan manajemen kafe Holywings. Namun, kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dalam waktu dekat, Yusri mengatakan, akan mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywings, satu saksi dilakukan  pemeriksaan. Ini sedang kita proses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," jelas Yusri.

Akibat pelanggaran prokes di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta, mereka dikenakan UU 4 nomor 1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun ancaman pidananya adalah satu tahun penjara. 

Sebelumnya, Yusri menyampaikan, pemanggilan terhadap manajemen Holywings untuk menegakkan aturan Undang-undang No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. Karena itu, ia menegaskan, akan melakukan proses hukum pada siapa pun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta. "Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," tegasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ariza Update (arizaupdate)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk membekukan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan, sejak kemarin malam (6/9). Menurut dia, hal serupa juga akan dilakukan kepada semua restoran ataupun kafe agar tetap disiplin dalam melakukan protokol kesehatan meski ada pelonggaran pembatasan.

"Kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas. Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya," ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (6/9) malam.

Menyoal pembekuan Holywings, Riza menyebut, hal itu sudah berdasarkan ketentuan yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada satu tempat, lanjutnya, sanksi akan diberikan sesuai bobot kesalahannya. Bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga penutupan sementara. "Kafe, restoran, perkantoran yang ada beking-bekingnya tetap akan kami tindak," tegasnya.

Terpisah, Kasatpol PP DKI, Arifin, mengatakan, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini. "Dalam data kami itu di Februari juga ada pelanggaran (Holywings, Red) dan sudah diberikan tindakan. Kemudian, di Maret juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah, kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia saat ditemui di Balai Kota.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi pembekuan sudah sesuai. "Pembekuannya selama PPKM masih berjalan," jelasnya.

Pembekuan izin operasi Holywings masih akan tetap dilakukan meski PPKM telah turun ke level terendah. Arifin juga menegaskan, sanksi juga ditambah dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Hal itu, diakuinya akan ditindaklanjuti malam ini, Senin (6/9) dengan mendatangi Holywings Kemang secara langsung.

Arifin mengatakan, sebelumnya sempat harus menyiapkan semua administrasi berkaitan dengan sanksi pembekuan operasional Holywings Kemang. Selama proses penindakan Holywings pada Sabtu (4/9) lalu, pihaknya juga perlu melakukan evaluasi terhadap Holywings terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi lanjutan (pembekuan).

"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan holywings," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota, kemarin malam. Berdasarkan temuan evaluasi, Holywings Kemang nyatanya sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat