Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Uang Korupsi Asabri Diduga Mengalir ke Tersangka Kasus Lain

Sedikitnya 15 nama disebut turut menikmati uang yang diduga hasil korupsi di Asabri 2012-2019.

JAKARTA — Sejumlah pihak selain para terdakwa disebut turut menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) terkait penyimpangan pengelolaan PT Asabri. Sebagian mereka adalah nama-nama yang terlibat dalam kasus-kasus kejahatan keuangan di sejumlah perusahaan pemerintah.

Nama-nama tersebut, bahkan ada yang sudah berstatus terpidana maupun tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda. Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi.

Menurutnya, mengacu dakwaan tersangka Asabri, ada empat nama lain yang teridentifikasi sebagai orang-orang yang bermasalah hukum. “Iya betul. Ada yang sudah terpidana juga,” kata Supardi kepada Republika, Ahad (29/8).

Mereka yang sudah menjadi terpidana yakni, Edward Seky Soeryadjadja, Betty Halim, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Lim Angie Cristie Halim, dan Danny Boestami. “Betul. Nama-nama itu juga sudah kita periksa (terkait kasus Asabri). Tetapi kan nggak ngaku (terlibat Asabri). Nanti, kita (penyidik) buktikan dengan cara yang lainlah. Karena mereka diduga, ikut juga melakukan tindak pidana itu bersama penerima aliran-aliran uang (hasil kejahatan) di Asabri,” tegas Supardi. 

Sebab itu dalam perkara Asabri, Supardi menjelaskan, tim penyidikannya tak berhenti pada nama-nama tersangka yang sudah diajukan ke persidangan. Pun, tak berhenti pada 10 tersangka korporasi yang sudah ditetapkan. Melainkan, kata Supardi, penyidikan juga tak menutup peluang menambah jumlah tersangka perorangan yang jika cukup alat-alat bukti akan diajukan ke penetapan tersangka baru.

“Itu nanti kita lihat perkembangannya. Ini kan terus berlanjut penyidikannya. Pemeriksaan-pemeriksaan, juga masih terus kita lakukan,” tutur Supardi.

Mengacu dakwaan delapan tersangka Asabri, ada sedikitnya 15 nama yang disebut turut menikmati uang yang diduga hasil dugana korupsi, dan penyimpangan di Asabri 2012-2019. Tetapi, dari belasan nama, penyidikan Jampidsus, baru menetapkan sembilan tersangka perorangan.

Tersangka itu, antara lain, empat dari swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar.

Sembilan tersangka itu, sudah dibawa ke PN Tipikor. Kecuali tersangka Ilham Siregar, yang dinyatakan meninggal sebelum kasusnya limpah ke pengadilan.

Saat sidang pembacaan dakwaan, Senin (16/8) lalu di PN Tipikor, 20-an jaksa penuntut umum (JPU) bergantian menjelaskan kepada majelis hakim tentang pihak-pihak yang turut serta menikmati aliran uang triliunan rupiah dari ragam penyimpangan dan korupsi di Asabri.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” begitu dalam dakwaan JPU.

Disebutkan, tersangka Benny Tjokro, bersama Jimmy Sutopo menikmati hasil penyimpangan senilai Rp 5,9 triliun, dari setotal delapan kali rangkaian transaksi sejumlah saham, dan medium term note (MTN) milik Asabri.

Sonny Widjaja turut menikmati Rp 64,5 miliar dari pengutipan komitmen fee perusahaan manajer investasi (MI) pengelola investasi saham, dan reksadana Asabri. Adam Damiri menerima sembilan kali transaksi, setotal Rp 18,1 miliar dalam bentuk transfer uang dan pelunasan sejumlah aset. 

Bachtiar Effendi menikmati uang sekitar Rp 500 juta, lewat transfer tunggal sebanyak tiga kali. Ilham Siregar menerima aliran dana sedikitnya Rp 72,5 miliar dari sekitar 10 kali pemberian sejumlah pihak swasta pembeli saham Asabri di banyak emiten, dan reksa dana.

Heru Hidayat dikatakan juga turut menikmati keuntungan pribadi dari penyimpangan dan korupsi di Asabri senilai Rp 12,4 triliun. Hari Setianto disebutkan menerima aliran sekitar Rp 1,7 miliar dari dua kali pemberian. Lukman Purnomosidi dikatakan dakwaan menerima aliran dana Rp 1,31 triliun. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat