Petugas memasang penutup di dekat kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Ajaran Islam dengan tegas melarang kita untuk memakan harta hasil korupsi. | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tuntunan

Membersihkan Harta Hasil Korupsi

Ajaran Islam dengan tegas melarang kita untuk memakan harta hasil korupsi.

OLEH A SYALABY ICHSAN

 

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.. “ (QS al-Baqarah ayat 168)

Korupsi masih menjadi penyakit moral di negeri ini. Praktik kejahatan luar biasa ini tidak hanya dilakukan kalangan menteri dan pejabat negara. Tidak sedikit pengusaha, pegawai hingga kaum cendekiawan yang terjerat dari perilaku tak terpuji itu. Di dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan yang diharamkan. 

Alquran dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil. "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah[2]: 188).

Meski demikian, adakalanya seorang pelaku tindak pidana korupsi diberi kesempatan kedua setelah melewati masa hukumannya. Dia pun ingin bertobat ke jalan yang benar dan memutihkan harta kekayaan yang diperolehnya lewat perilaku korupsi. Dia sadar jika hanya harta halal yang mampu menyelamatkannya dari neraka.

Meski kebanyakan pelaku tindak pidana korupsi diwajibkan untuk membayar uang kerugian negara sesuai kejahatan yang dilakukan, hanya dia sendiri yang mengetahui mana harta yang benar-benar dikategorikan sebagai harta halal setelah adanya praktik tersebut.

 
Alquran dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil.
 
 

 

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah ayat 168). 

Imam Al Ghazali dalam Rahasia Halal-Haram (Al Halal wa Al Haram) mengungkapkan, ada dua kondisi harta seseorang yang bercampur dengan harta haram. Pertama, jumlah barang yang haram diketahui. Semisal jika setengah dari hartanya haram maka dia harus memisahkan setengah hartanya. Caranya yakni menurut apa yang diyakini dan dugaan yang kuat.

photo
Petugas Kejaksaan Agung memeriksa barang bukti jenis motor Harley Davidson sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ajaran Islam dengan tegas melarang kita untuk memakan harta hasil korupsi.. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. - (ANTARA FOTO)

Al Ghazali berpendapat, dua cara tersebut dikemukakan para ulama terkait dengan keraguan dalam jumlah rakaat shalat. Dalam shalat — ketika terlupa — maka seseorang hanya dibolehkan mengambil jumlah rakaat yang diyakini. Sebab, yang pokok adalah melaksanakan tanggungan lalu menempuh istishhab — anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.

Meski demikian, tidak mungkin dikatakan jika harta pokok orang tersebut merupakan harta yang haram. Karena itu, ia boleh mengambil menurut dugaan kuat sebagai ijtihad.

 
Jika orang tersebut ingin bersifat wara’, maka dia hanya menyisakan kadar yang diyakini kehalalannya dari harta yang telah bercampur. 
 
 

 

Al Ghazali pun berpendapat, jika orang tersebut ingin bersifat wara’ (meninggalkan perkara haram dan syubhat) maka dia hanya menyisakan kadar yang diyakini kehalalannya dari harta yang telah bercampur. 

Bagaimana jika kondisi kadarnya diragukan? Al Ghazali menjelaskan, jika lebih condong kuat kepada haram maka harus dikeluarkan. Apabila dia menduga kuat jika kadar tersebut halal, maka boleh menahannya. Meski demikian, sikap wara’ dalam hal ini ialah mengeluarkannya.

Menurut Al Ghazali, sikap wara’ sangat ditekankan karena kadar harta tersebut diragukan. Ia bisa menahannya dengan asumsi jika barang itu berada dalam penguasaannya sehingga ada dugaan kuat tentang kehalalannya.

Namun, dugaan itu menjadi lemah setelah diyakini jika harta tersebut bercampur dengan harta haram. Karena itu, Al Ghazali berpendapat jika hukum pokok harta bercampur itu haram. Orang tersebut hanya diperkenankan untuk mengambil dengan dugaan kuat bagian dari harta tersebut yang halal. 

Jika harta haram telah dikeluarkan, Al Ghazali mengungkapkan, ada tiga keadaan ke mana harta tersebut harus diserahkan.

photo
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ajaran Islam dengan tegas melarang kita untuk memakan harta hasil korupsi. - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Pertama, harta haram itu merupakan kepunyaan seseorang sehingga wajib diserahkan kepadanya atau kepada pemiliknya.

Kedua, harta haram itu dimiliki seseorang yang tidak diketahui. Tidak pula diketahui apakah sudah meninggal atau belum serta apakah ada ahli warisnya. Dalam hal ini tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya.

Akan tetapi, hendaknya ditangguhkan hingga persoalan menjadi jelas. Terkadang, harta tersebut tidak mungkin dikembalikan karena pemiliknya banyak. Contoh harta rampasan perang yang dicuri. Dalam hal ini, Al Ghazali menyarankan untuk menyedekahkan harta tersebut. 

Terakhir, harta tersebut merupakan harta negara yang tidak bergerak. Karena itu, harta itu hendaknya digunakan untuk membangun jembatan, masjid, hingga fasilitas publik seperti jalan sehingga dapat bermanfaat bagi kaum Muslimin.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat