Rajendra siswa kelas 1 SD Masjid Syuhada mengerjakan tugas dipandu orang tua pada hari pertama sekolah secara daring di Bantul, Yogyakarta, Senin (12/7/2021). | Wihdan Hidayat / Republika

Fikih Muslimah

Tanggung Jawab dalam Keluarga

Dalam Islam, tanggung jawab sosial dalam keluarga diperkenalkan, dianjurkan, dan dipraktikkan.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Tanggung jawab sosial dalam rumah tangga memiliki batasan tergantung dari dan ke siapa batasan itu dilakukan. Di dalam Islam, batasan tanggung jawab diperkenalkan, dianjurkan, dan dipraktikkan.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, batasan tanggung jawab sosial dalam keluarga terbagi-bagi. Misalnya, tanggung jawab orang tua (ayah-ibu) terhadap anak.

Dijelaskan bahwa anak bagi orang tua merupakan amanah dari Allah sehingga menjadi tanggung jawab keduanya kepada Allah dalam hal menafkahi, mengasuh, mendidik, dan mengisi fitrahnya dengan iman dan akhlak mulia.

Pendidikan dan pola asuh kepada anak akan berpengaruh besar menjadikan anak tersebut representasi dari pola asuh yang dilakukan. Dalam Islam, mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara ayah dengan ibu. Walaupun secara teori yang paling dekat kepada anak adalah ibunya.

Kewajiban mendidik anak adalah sebagai tanggung jawab ayah dan ibu sebagaimana diisyaratkan di dalam Alquran Surah Al-Isra ayat 24, Allah berfirman, “Wakhfidh lahuma janaaha adz-dzulli minarrahmati wa qul Rabbirhamhuma kamaa Rabbayaniy shaghira.” Yang artinya, “Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidikku pada waktu aku kecil.”

Selanjutnya, tanggung jawab sosial dalam rumah tangga tidak hanya berlaku dari orang tua ke anak, tapi juga sebaliknya. Anak memiliki tanggung jawab kepada orang tua.

Dijelaskan bahwa menurut ajaran Islam, seorang anak diwajibkan berbuat baik kepada ibu dan ayahnya dalam keadaan bagaimanapun, meskipun orang tua berbuat lalai kepada anaknya.

photo
Siswa didampingi gurunya mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di SDN 01 Narimbang, Lebak, Banten, Rabu (18/8/2021). Tanggung jawab sosial dalam rumah tangga tidak hanya berlaku dari orang tua ke anak, tapi juga sebaliknya. - (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Secara umum, orang tua tidak sampai menganiaya anaknya. Seandainya orang tua marah kepada anaknya sehingga ia tidak ridha kepada anaknya itu, maka Allah pun tidak bisa meridhai anak tersebut. Begitupun sebaliknya, anak diwajibkan dalam Islam untuk patuh kepada orang tuanya, kecuali apabila orang tua itu mengajak dia berbuat syirik.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Luqman ayat 15, “Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, janganlah engkau menaati keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu. Aku akan beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Di sisi lain dijelaskan, anak diwajibkan untuk berkata-kata halus dan sopan kepada orang tuanya dengan sebaik-baik perkataan. Anak tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan dan menyakiti hati orang tua, apalagi sampai membentak sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 23-34.

 
Anak diwajibkan untuk berkata-kata halus dan sopan kepada orang tuanya dengan sebaik-baik perkataan.
 
 

Yang artinya, “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya, atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya. Ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua mendidikku pada waktu aku kecil'."

Inilah tanggung jawab besar yang harus diemban anak kepada orang tua. Dalam Islam, kata Prof Huzaemah, bersikap durhaka kepada orang tua termasuk ke dalam dosa besar sebab keridhaan Allah tergantung bagaimana orang tua meridhai anaknya.

Durhaka yang merupakan dosa besar itu, lanjut Prof Huzaemah, tidak dapat dihapuskan kecuali setelah meminta maaf kepada mereka dan mereka memaafkannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat