Ustaz Yahya Waloni | Dok MASK

Nasional

Bareskrim Tangkap Yahya Waloni

Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Polri.

JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan ustaz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis 26 Agustus 2021. "Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (26/8).

Menurut Rusdi, saat ini tersangka ustadz Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian. "Ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)," kata Rusdi.

Kece normal mental

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Muhammad Kece pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.

photo
Tangkapan layar cideo M Kece. - (youtube)

Mabes Polri memastikan untuk sementara ini, tersangka M Kece dinyatakan normal mental maupun kejiwaan. Rusdi menerangkan, tim penyidikan di Bareskrim Polri, belum membutuhkan ahli psikologis, dalam proses pemeriksaan terhadap Youtuber yang ditetapkan tersangka penistaan agama Islam tersebut.

“Sementara ini, penyidik melihat tidak ada ketidaknormalan terhadap tersangka MK (Kece). Dan penyidik, masih menilai tersangka MK, normal dalam pemeriksaan seperti normal biasa. Dan penyidik menilai belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan,” ujar Rusdi.

Polri menangkap Kece di Bali, pada Selasa (24/8) malam. Kepolisian langsung membawanya ke Bareskrim Polri, pada Rabu (25/8). Kepolisian, pun langsung menetapkan Kece sebagai tersangka, dan tahanan di Bareskrim Polri.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman. Namun. Polri menegaskan bahwa penistaan agama yang dilakukannya murni perilaku tersangka Muhammad Kece.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

"Enggak (keterlibatan gereja). Polri akan profesional melihat itu semua, ini kan perilaku yang murni dikakukan oleh tersangka MK," tegas Rusdi.

Kendati demikian, kata Rusdi, penyidik tengah mencari apakah ada orang lain yang membantu Muhammad Kece dalam membuat atau memproduksi konten video yang kontroversial tersebut. Karena itu, ia memastikan penyidik Bareskrim Polri akan mendalami semuanya.

"Penyidik akan gali apakah dia melakukan itu sendiri, atau ada pihak-pihak yang bantu melakukan, pasti nanti didalami penyidik," kata Rusdi.

Kasus Muhammad Kece berawal dari ceramahnya yang diunggah dan menuai kontroversi. Salah satunya terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat