Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tipikor berjalan melewati pintu penjagaan di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

Napi Kasus Korupsi Jadi Pemberi Testimoni

Napi tipikor nantinya hanya diminta memberi testimoni pengalaman berada di lapas.

JAKARTA  -- Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) tidak akan menjadi penyuluh antikorupsi. Para narapidana nantinya hanya diminta memberi testimoni tentang pengalamannya berada di lembaga permasyarakatan (lapas).

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab polemik penyuluhan antikorupsi yang dilakukan oleh para narapidana korupsi. Belakangan ini, hal itu ramai disoroti masyarakat.

"Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (23/8).

KPK memandang, dengan berbagi testimoni tersebut, para narapidana koruptor tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat sehingga jejak mereka tak akan diikuti oleh siapapun. Saat ini hanya ada tujuh narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung dan Lapas Tangerang yang lolos skrining untuk dimintai testimoninya dalam program ini. Mereka terpilih setelah pemetaan dilakukan psikolog terhadap narapidana yang masa tahanannya sudah hampir berakhir.

Pemetaan dilakukan melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gestur, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapat data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.

Terlebih, sambung Ipi, siapa pun tanpa terkecuali punya kesempatan untuk ikut mencegah terjadinya perilaku korup dan memberantasnya. Tak terkecuali para narapidana kasus korupsi.

"Tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing termasuk mantan narapidana korupsi," tegasnya.

photo
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengintip dari balik jeruji di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021). Sebanyak 25 orang dari total 320 WBP kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin telah memenuhi syarat dan mengikuti Program Asimilasi untuk menyiapkan mereka kembali diterima di masyarakat. - ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Siapa pun bisa menyuarakan antikorupsi yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal," tambah Ipi.

Selain itu, para narapidana tersebut tak mungkin langsung menjadi penyuluh antikorupsi seperti yang dikira oleh banyak pihak. Karena, untuk menjalankan tugas tersebut harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi," terang Ipi.

Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut hanya ada tujuh napi kasus korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi. "Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8).

Akan tetapi, kata dia, setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan untuk menjadi penyuluh. Pada 31 Maret 2021, KPK telah melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut juga dilakukan di Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 20 April 2021.

"Karena pandemi ini yang empat dan tiga orang ini belum sempat dilakukan perekaman testimoninya. Mudah-mudahan nanti kalau PPKM sudah mulai turun levelnya atau bahkan hilang, kami akan melanjutkan program untuk mendengarkan testimoni dari mereka," ungkap Wawan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat