Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra salah satu yang mendapat remisi tahun ini. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Sebanyak 214 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

ICW mendesak Kemenkumham membuka nama terpidana korupsi yang dapat remisi umum hari kemerdekaan.

JAKARTA --  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi. Diketahui, sebanyak 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI pada Selasa (17/8).

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Ahad (22/8).

Rika menjelaskan dari 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar 6 persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Dikatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Ia pun menerangkan, ada dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," terangnya.

Di antara nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi ada profil dari kasus besar yakni, Djoko Soegiarto Tjandra yang mendapatkan potongan 2 bulan masa tahanan. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mendapatkan remisi umum HUT ke-76 RI.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas. Tetapi, instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” kata Yasonna.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenkumham_RI (kemenkumhamri)

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, pemberian remisi merupakan hak seorang terpidana. Lebih jauh, ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Ahad (22/8).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Hukum dan HAM membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

photo
Pengusaha Andi Irfan Jaya bersaksi dalam persidangan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Kamis (17/12/2020). Mantan politikus Partai Nasdem itu dikabarkan memeroleh remisi tahun ini. - (Republika/Thoudy Badai)

"Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/9).

"Berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua diantaranya: Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya," ungkap Kurnia, menambahkan.

Jika benar, sambungnya, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buron yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat