Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). UU Minol harus mencakup pener | Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Laporan Utama

Satu Suara Dukung Beleid Minol

UU Minol harus mencakup penerapan sanksi hukum yang berat bagi pelanggar semua ketentuan.

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

 

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Banyak organisasi keislaman berharap rancangan beleid yang telah deadlock bertahun-tahun dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti mengatakan, undang-undang tentang minuman beralkohol tergolong penting dan mendesak untuk segera disahkan. Kendati begitu, secara pribadi Abdul Mu'ti setuju bila RUU Minol menggunakan nomenklatur pengendalian minol.

Dia menjelaskan, Indonesia sangat majemuk, multikultural, dan multireligius. Bagi sebagian masyarakat, minuman beralkohol telah menjadi bagian dari tradisi, keyakinan, dan gaya hidup. "UU pengendalian minuman beralkohol sangat penting dan mendesak,” kata dia kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Beleid tersebut, katanya, harus mencakup pembatasan atau pengendalian dalam beberapa hal, yakni berkaitan dengan batas usia yang boleh mengonsumsi minuman beralkohol. Anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh mengonsumsi.

Selain itu berkaitan dengan tata niaga, di mana minol hanya boleh dijual di tempat berizin. Display minuman beralkohol tidak boleh di tempat yang mudah terjangkau dan terbuka. 

Prof Mu'ti menyampaikan, beleid tersebut juga harus mengatur tempat mengonsumsi. Minuman beralkohol tidak boleh dikonsumsi di tempat umum, hanya terbatas di ruang privat dan tempat tertentu yang berizin.

Jam buka dan waktu konsumsi di tempat tertentu juga harus diatur. Tidak boleh ada iklan minuman beralkohol di ruang publik, media massa cetak dan elektronik, termasuk media online yang bersifat publik. Dia juga menegaskan, UU Minol harus mencakup penerapan sanksi hukum yang berat dan tegas bagi yang melanggar semua ketentuan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Menurutnya, pengendalian minol  bukanlah proses Islamisasi atau formalisasi ajaran Islam. Ia mencontohkan, negara-negara seperti Inggris, Australia yang notabene berpaham sekuler mengatur dengan ketat konsumsi, produksi, dan distribusi minuman beralkohol. 

Wakil Ketua Umum PP Persis Ustaz Jeje Zainuddin mengatakan, pihaknya juga mendorong agar RUU minol segera menjadi undang-undang. Persis mengusulkan judul RUU Larangan Minol atau RUU tentang Minol. Nomenklatur tersebut sudah mencerminkan spirit isi UU.   

"Kita berharap agar RUU ini bisa segera diundangkan tidak lagi terus terusan diperdebatkan dengan alasan yang terkesan mengada-ada. Semua pihak khususnya para anggota legislatif pasti tahu betapa kerusakan generasi bangsa kita yang ditimbulkan oleh minol itu. Aspek aspek yang dikecualikan dari pelarangan ini juga sudah jelas,” jelas dia.

Dalam Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional membahas RUU Minol beberapa waktu lalu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin menegaskan sikap PBNU untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Minol. PBNU sepakat dengan diksi RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk kemaslahatan. 

"PBNU mendukung diteruskannya pembahasan RUU pelarangan minuman beralkohol yang sudah deadlock selama dua tahun tentang judulnya saja. Ada yang RUU Pelarangan Minol ada yang RUU Pengendalian dan atau Pengaturan Minol," kata Kiai Ishomuddin.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pembahasan RUU Minol dikaji secara komprehensif. "Heterogenitas budaya Indonesia penting juga kita perhatikan. RUU ini perlu dikaji secara mendalam. Kita juga perlu melihat hubungan budaya dan ritual keagamaan, sehingga RUU ini dapat merumuskan diktum yang relevan," jelas dia.

photo
Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras menggunakan alat berat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Senin (12/4/2021). Polisi memusnahkan 14.749 botol miras dan mengamankan 128 tersangka kasus narkotika dan pidana lainnya dari hasil Operasi Pekat Jaya jelang Ramadhan. UU Minol harus mencakup penerapan sanksi hukum yang berat bagi pelanggar semua ketentuan. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kajian mendalam mesti dilakukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa RUU ini akan menghapus kebudayaan atau kebiasaan di sebagian masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Zainut mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga perlu mendapat landasan filosofis, sosiologis, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dia pun memandang soal diksi larangan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia tidak masalah apabila diubah menjadi pengaturan, sebab isinya berupa larangan terkait minuman beralkohol.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat