Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Nasional

Komisi II: Pemilu tak Diundur ke 2027

Wacana memundurkan jadwal pemilu ke 2027 tak bergulir di Komisi II dan penyelenggara pemilu.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa membantah kabar yang menyebut bahwa pemilihan umum (pemilu) serentak akan diundur ke 2027. Pemilu yang terdiri dari pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tetap digelar pada 2024.

"Tidak ada wacana itu (pemilu diundur ke 2027)," ujar Saan saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga mengkonfirmasi bahwa pemilu serentak tetap digelar pada 2024. Bahkan, ia mengatakan, wacana memundurkan jadwal pemilihan ke 2027 tak bergulir di Komisi II dan penyelenggara pemilu.

"Tidak ada (menunda pemilu ke 2027). Tidak ada pembahasan juga," ujar Mardani.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga angkat bicara mengenai isu Pemilu 2024 diundur ke 2027. Isu tersebut mencuat di media sosial dengan mengutip salah satu berita media massa yang tayang 23 Juni 2020 berjudul 'KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027'. 

"Ini berita lama. Konteksnya saat ramai-ramainya revisi UU (Undang-Undang) Pemilu dan UU Pilkada. Akhirnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada enggak jadi direvisi," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya, Selasa (17/8). 

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, Anggota KPU Ilham Saputra yang menjadi narasumber berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi setelah dua hari berita tersebut tayang, yakni pesta demokrasi nasional lima tahunan digelar 2024. 

Raka mengatakan, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemilu maupun Pilkada. 

Adapun, kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada di tangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Atau, sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," kata Raka. 

Dalam proses persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama, yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kesepakatan sementara Tim Kerja Bersama, yakni pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024 dan pencoblosan pilkada serentak pada 27 November 2024. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat