Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri, berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020). KPK memeriksa Saeful Bahri terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggot | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Red Notice Harun Masiku tak Dipublikasikan

Harun Masiku menjadi tersangka kasus korupsi suap kepada anggota KPU.

JAKARTA – National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri mengakui tak memasukkan nama buronan Harun Masiku di laman resmi daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol. Sekretaris NCB Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Amur Chandra mengatakan, penyidik Interpol yang meminta agar nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut tak perlu untuk ditampilkan pada laman resmi. 

Amur beralasan, meskipun tak dipublikasikan, Polri mengeklaim, nama Harun Masiku sudah masuk dalam sistem Interpol di 194 negara anggota. Ia menyebut, Harun Masiku sebagai salah satu orang atau tersangka yang paling dicari aparat penegak hukum di Indonesia. “Sistem kita yang meminta mau di-publish (tampilkan ke umum—Red) atau tidak. Penyidik saat itu meminta untuk tidak perlu di-publish,” kata Amur dalam konfrensi pers resmi NCB Mabes Polri di Jakarta, Selasa (10/8). 

Amur menambahkan, alasan tak dipublikasikan nama Harun Masiku bukan karena kesengajaan supaya membuka ruang kecurigaan di masyarakat. Menurut dia, dengan tak dipublikasikan, akan lebih cepat tertangkap. Artinya, status red notice Harun Masiku hanya menjadi informasi terbatas bagi Interpol di seuruh dunia. Amur berkilah, ditampilkan atau tidak pada laman resmi, bukan esensi dari upaya Interpol untuk memburu dan menangkap Harun Masiku.

“Sebenarnya di-publish atau tidak di-publish, itu satu hal yang tidak krusial bagi penyidik. Karena yang penting bagi penyidik Interpol, data (status red notice) itu sudah tersebar ke seluruh negara. Di-publish itu kan, untuk template (gambar) saja, agar orang bisa melihat secara umum saja. Tetapi, menurut kami (Interpol), itu tidak esensi untuk penyidikan,” ujar Amur.

photo
Pengacara Daniel Tonapa Masiku berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Daniel Tonapa Masiku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada perkara kasus dugaan suap kepada kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Polri berdalih seluruh negara anggota, juga tak selalu memmublikasikan nama tersangka yang masuk dalam buronan Interpol. Namun, yang penting, dia menegaskan, Interpol seluruh dunia dapat mengakses nama Harun Masiku sebagai salah satu DPO buruan aparat penegak hukum Indonesia.

“Kita (Interpol) ada jaringan khusus yang disebut i247. Seluruh anggota interpol bisa mengakses ke sana. Jadi, sebagian besar keanggotaan Interpol tidak mem-publish buronannya, karena hanya untuk kepentingan penegak hukum saja. Jadi, tidak di-publish, bukan suatu masalah. Karena semua pintu perlintasan (antarnegara), sudah ada data itu,” ujar Amur.

Harun Masiku menjadi tersangka kasus korupsi suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus tersebut dalam penanganan KPK sejak 2020. KPK menuduh Harun Masiku menyogok Rp 850 juta, agar KPU memenangkan namanya untuk menjadi anggota pengganti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024. Namun, sejak kasus tersebut terbongkar, KPK tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sementara si penerima suap sudah dipenjarakan.

Satu setengah tahun lebih berstatus tersangka dan menjadi buronan. KPK dan Polri mengeklaim tak mengetahui di mana keberadaan Harun Masiku. KPK sejak tahun lalu sudah meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut paspor dan mencegah nama Harun Masiku keluar negeri.

KPK menduga Harun Masiku tengah berada di luar negeri. "Karena berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia dan berada di laur negeri," kata (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto.

Dia menjelaskan, atas dasar itulah KPK berkordinasi dengan interpol agar menerbitkan red notice perburuan tersangka Harun Masiku. Dia melanjutkan, markas besar kepolisian telah berkirim surat dengan Interpol untuk menerbitkan red notice yang dimaksud pada 30 Juni.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat