Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada peserta vaksin gotong royong di sentra vaksinasi gotong royong di Senayan Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5). Sentra vaksinasi gotong royong ini diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan vaksinasi bagi pese | Prayogi/Republika.

Nasional

Vaksin Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Antarkota

Syarat minimal perjalanan adalah vaksin Covid-19 dosis pertama

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali mulai 10 sampai 16 Agustus 2021. Pengaturan syarat perjalanan domestik termasuk transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara pun diperbarui.

Ketentuannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, pengguna pesawat juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR (H-2), sedangkan pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut menunjukkan tes Antigen (H-1). Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali hanya dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sedangkan, mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

Namun, ketentuan memiliki kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Syarat perjalanan dan operasional Bus Damri selama PPKM

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 15 Agustus 2021. Damri memaastikan terus melanjutkan penerapan syarat perjalanan dan penyesuaian operasional selama masa PPKM. 

"Damri terus melakukan penyesuaian operasional, mulai dari jadwal keberangkatan hingga kapasitas pelanggan," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/8). 

Selain itu, calon penumpang Damri yang bekerja di sektor esensial dsn kritikal juga harus melengkapi dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Sementara untuk calon penumpang Damri yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. 

Sidik mengatakan, dokumen perjalanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021. Begitu juga dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, Damri Surabaya seperti Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara juga untuk sementara berhenti beroperasi. "Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule," ungkap Sidik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DAMRI (damriindonesia)

Sidik menuturkan, refund dan reschedule tiket dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal enam jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga dapat melalui email admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damri Indonesia. 

"Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," ujar Sidik. 

Sidik menegaskan, khusus wilayah operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen. Dia memastiskan, petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Senentara itu, Jadwal operasional Damri keseluruhan juga terdapat penyesuaian. "Untuk menuju bandara mulai pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lalu dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus," jelas Sidik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat