Puluhan mahasiswa dari kelompok Cipayung berdialog dengan pihak terkait saat melakukan aksi di gerbang Balai Kota Bandung, Senin (2/8). Aksi tersebut di antaranya menuntut pemerintah menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli di tengah pandemi. | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Pungli Terus Diungkap

Masyarakat diminta tak takut melaporkan dugaan pungli bansos Covid-19.

MALANG—Kasus pungutan liar (pungli) pada penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 terus bermunculan. Padahal, Kementerian Sosial, Kejaksaan, maupun aparat TNI dan Polri sudah mengingatkan agar tak ada pungutan apapun dalam penyaluran bansos.

Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ade Munim melaporkan kasus pemotongan bansos tunai Kemensos sebesar Rp 300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. "Saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, di Karawang, Sabtu (7/8).

Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 300 ribu oleh petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

"Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp 300 ribu," ujar Ade. Ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.

Sementara di Malang, Jawa Timur, Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap satu orang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bansos. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes, Ahad (8/8).

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.

Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta. Kepolisian meminta warga melaporkan adanya dugaan pungli maupun penyalahgunaan bansos ke aparat.

Tersangka PTH mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya. "Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.

Sebelumnya, kasus pungli bansos juga terjadi di wilayah Tangerang, Banten, dan Depok Jawa Barat. Pemotongan dana bansos di Kota Depok, menjadi viral setelah diungkap seseorang di media sosial (medsos) yang mengaku diminta pungutan Rp 50 ribu ketika hendak mengambil BST sebesar Rp 600 ribu dengan alasan untuk "bensin ambulans".

photo
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. - (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Di Tangerang, dua orang pendamping PKH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli bansos PKH. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini. Namun, pihaknya masih menyelidiki dugaan oknum lain di kasus ini.

“Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp 3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," ujarnya.

Mensos Tri Rismaharini menegaskan akan mengawal penyaluran bansos. Pihaknya juga melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dari Kepolisian dan Kejaksaan bila ada temuan selama penyaluran. "Jadi kita sudah bekerjasama dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk masalah-masalah (penyelewengan) ini," kata Risma. N antara ed: agus raharjo

KPK Sidik Kerugian Negara di Kasus Juliari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengembangkan dugaan perkara rasuah bantuan sosial kementerian sosial (bansos kemensos). Lembaga antirasuah itu mengaku tengah melakukan penyidikan terbuka terkait perkara yang menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

"Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan pasal 2 atau 3, berhubungan dengan kerugian negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (7/8).

Dia mengatakan, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan. Menurut Ali, penyelidikan kali ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya yang berhenti di OTT saja sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap.

Ia melanjutkan, KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bansos Kemensos melalui penyelidikan terbuka tersebut. KPK juga melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait. "Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," katanya.

KPK memang sempat menyebut sidang terdakwa Juliari dapat membuka pintu keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara suap bansos Covid-19. KPK mengatakan, sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta terkait korupsi bansos Covid-19.

Nama yang kerap disebut dalam perkara dugaan korupsi itu adalah anggota DPR Ihsan Yunus serta Agustri Yogasmara alias Yogas. Namun hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggugat Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Kuasa Hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terhadap kliennya belum memenuhi keadilan. Maqdir mengeklaim, perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini memang murni kasus suap. Namun, lanjut Maqdir, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari Peter Batubara menerima uang fee dari pengadaan bansos.

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat