Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan delapan bulan penjara HRS. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Banding HRS di Kasus Petamburan Ditolak

Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan delapan bulan penjara HRS.

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dengan demikian, HRS tetap divonis delapan bulan pidana penjara. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding PT DKI dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/8).

Putusan itu diketok majelis hakim banding yang terdiri dari Sugeng Hiyanto selaku ketua majelis hakim dan Tony Pribadi dan Yahya Syam selaku hakim anggota, Rabu (4/8). Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.

photo
Massa aksi dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memadati Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6/2021). - (Republika/Thoudy Badai)
 

HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa‎ yang merupakan mantan pengurus FPI.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun penjara. HRS juga divonis denda Rp 20 juta dalam perkara kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta HRS dipenjara dua tahun.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, menerima ditolaknya permohonan banding atas perkara kerumunan massa di Petamburan. "Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung," kata Aziz kepada Republika, Kamis (5/8).

Atas putusan PT DKI ini, lanjut Aziz, maka HRS bakal bebas pada Sabtu (9/8). Sebab, hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS. "Sudah hampir delapan bulan (penahanan) dan 8 Agustus ini harusnya sudah bebas," kata Aziz.

Selain perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, HRS juga diperkarakan dalam kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Jakarta Timur pada 24 Juni 2021, majelis hakim yang dipimpin Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk HRS.

Majelis hakim menyatakan HRS terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu enam tahun penjara. Pihak kuasa hukum HRS pun mengajukan banding atas putusan di perkara tes swab RS Ummi. "Untuk (perkara) RS Ummi kami masih menunggu putusan banding," ujar kuasa Hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dihubungi Republika, Kamis (5/8).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat