Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). | Republika/Putra M. Akbar

Kisah Dalam Negeri

Seleksi Hakim Agung, Kala Satu Calon Dicurigai Menyontek

Prim yang sudah 30 tahun berkarier menjadi hakim memandang tidak bermasalah dengan penerapan hukuman mati di Indonesia.

OLEH DIAN FATH RISALAH

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjadi salah satu dari 24 hakim yang mengikuti seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY). Hakim nonpalu itu menjalani sesi wawancara terbuka pada Rabu (4/8) yang disiarkan secara daring melalui saluran Youtube KY.

Dalam sesi wawancara terbuka, Komisioner KY, Sukma Violetta mengungkapkan catatan bahwa Prim pernah menyontek saat profile assessment calon hakim agung. Kepada Prim, Sukma menanyakan keterkaitan sikap menyontek tersebut dengan kode etik seorang hakim.

"Saya lihat berkas dan dalam catatan kami, dalam catatan ini, disebutkan bapak "nyontek" saat profile assessment CHA tahun 2019. Apabila dikaitkan kode etik hakim, kan ada 10 prinsip, kira-kira prinsip mana yang tidak cocok dengan peristiwa yang saya sampaikan tersebut?" tanya Sukma kepada Prim.

Mendengar pernyataan Sukma, Prim langsung melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut. Prim bahkan berani membuktikannya dengan rekaman CCTV lantaran profile assessment dilakukan secara terbuka di Gedung KY.

photo
Wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta memberikan paparan saat kunjungan ke Republika, Jakarta, Senin (22/1). Dalam pertemuan ini Komisi Yudusial memberikan paparan terkait perkembangan hakim di Indonesia terkini. - (Republika/ Wihdan)

"Saya jawab, saya mau klarifikasi yang saya disebut menyontek saat assessment, saat assessment itu terbuka. Di dalam ruangan ada sekitar ada 5 sampai 10 orang, ujiannya pun di depan ada pengawas, bagaimana saya bisa menyontek, saya kira ada CCTV-nya bisa dibuktikan jadi saya menyangkal saya disebut menyontek," tegas Prim.

Mendengar jawaban Prim, Sukma pun menekankan bagaimana Prim melihat sikap menyontek tersebut bila dikaitkan dengan kode etik seorang hakim. "Terlepas Bapak membantah, ini prinsip apa?" tanya Sukma kepada Prim.

"Itu prinsip kejujuran Bu, seorang hakim harus jujur," tegas Prim.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosomal Oemar, memandang sikap menyontek merupakan pelanggaran etika hakim yang serius. Menurutnya, KY tentu memiliki data karena konteksnya dalam proses seleksi hakim. 

"Oleh karena itu, apabila ada calon-calon yang melakukan tindakan semacam itu, harus dieliminasi dalam proses seleksi," tegas Erwin.

"Selain itu, kami juga mendorong KY mengecek data CCTV yang dimilikinya untuk memastikan kebenaran peristiwa itu," tambah Erwin.

Hukuman mati

Dalam sesi wawancara, Prim yang sudah 30 tahun berkarier menjadi hakim memandang tidak bermasalah dengan penerapan hukuman mati di Indonesia. Selama menjadi hakim, Prim mengaku sudah pernah menjatuhkan tujuh hingga delapan perkara dengan vonis hukuman mati.

photo
Petugas membawa terpidana hukuman mati yang merupakan pengedar narkoba Michael Kosasih (tengah) setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (12/2/2020). - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

"Berkaitan hukuman mati, negara kita masih membutuhkan hukuman mati, karena untuk perkara tertentu masih membutuhkan hukuman mati," ujar Prim. Menurut Prim, perkara narkotika dan korupsi masih sangat dimungkinkan untuk menerapkan hukuman mati. Karena, kedua perkara tersebut sangat berdampak luas untuk masyarakat.

Mendengar pernyaraan Prim, Komisioner KY Amuzilian Rifai, menanyakan pandangan Prim terkait penerapan hukuman perkara korupsi bansos Covid-19, apakah bisa diterapkan hukuman mati.

"Kalau melihat dari pada pemberitaan, sebenarnya MA sudah menentukan dengan mengeluarkan pedoman pemidanaan di Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal Tipikor ini, tinggal bagaimana peran pelaku, seberapa jauh dampaknya, jadi dengan MA sudah mengeluarkan pedoman ini bisa diterapkan Majelis Hakim, tapi karena belum inkrah ya jadi saya tidak bisa komentar lebih jauh, " jawab Prim.

Komisi Yudisial RI menggelar seleksi calon hakim agung 2021 pada Selasa (3/8) hingga Sabtu (7/8). Seleksi diikuti oleh 24 calon hakim agung. Dari 24 peserta tersebut, 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, enam orang calon hakim agung kamar perdata, dan tiga orang calon hakim agung kamar militer. Mereka akan menjalani tahap wawancara di Komisi Yudisial.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat