Pelajar memperlihatkan surat vaksin usai disuntik vaksin Covid-19 di SMAN 113 Jakarta di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (22/7). Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukan bagi kalangan pelajar dengan usia 12-17 tahun di wilayah Lubang Buaya, J | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

Aturan Wajib Surat Vaksin untuk Keselamatan

Ombudsman DKI menganggap kebijakan surat vaksin Pemprov DKI diskriminatif.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga menunjukkan kartu vaksin jika beraktivitas di tempat tertentu, termasuk sektor wisata. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan, tujuan Pemprov DKI menerapkan aturan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dalam sejumlah unit kegiatan di Ibu Kota, bertujuan untuk melindungi warga. "Tujuannya tidak lain hanya ingin memastikan bahwa mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," kata Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/8).

Riza pun meminta masyarakat untuk memahami program vaksinasi Covid-19 merupakan kegiatan penting untuk keselamatan bersama. Dia menyebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbeda dengan vaksinasi untuk penyakit lainnya. Hal itu terkait dengan tingkat penularan Covid-19 yang bisa cepat menyebar di masyarakat.

"Jadi, vaksin ini berbeda dengan vaksin lainnya, seperti cacar dan lainnya. Vaksin ini penting karena kalau tidak divaksin bisa menimbulkan, mengakibatkan penularan, dan bisa mengakibatkan kematian," jelas Riza.

Oleh karena itu, Riza mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 di berbagai lokasi yang telah disediakan Pemprov DKI. Riza juga memastikan, stok vaksin di Ibu Kota dalam kondisi cukup. "Alhamdulillah, stok vaksin di DKI Jakarta tidak ada masalah. Kita akan mengupayakan pelaksanaan vaksin sebaik mungkin," tutur ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menganggap, kebijakan surat wajib vaksinasi di rumah makan malah menguntungkan warga. Dia menyadari, banyak warga yang mempertanyakan aturan itu. Hanya saja, menurut dia, wajib menunjukkan surat vaksin di tempat tertentu demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga.

"Justru ini bagus, kita dorong terus agar warga Jakarta melaksanakan vaksin, biar vaksinasi merata," kata Uus.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat, menilai, ketentuan perusahaan mewajibkan vaksinasi bagi karyawan memiliki tujuan penting. Menurut dia, hal itu untuk melindungi pekerja dari risiko terpapar Covid-19.

Sudrajat mengatakan, saat ini perusahaan harus menggalakkan ketentuan tersebut kepada setiap karyawan. Langkah itu juga sekaligus bentuk dukungan perusahaan dalam mendukung pemerintah mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity).

"Ketentuan yang tertuang dalam surat Nakertrans itu sebenarnya bukan semata untuk ekonomi, tapi juga terkait dengan kesehatan agar menghindari risiko paparan," kata Sudrajat.

Menurut dia, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan secara masif kepada seluruh perusahaan di bawah naungan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo). Sudrajat berharap, kebijakan itu bisa berjalan di lapangan.

"Bahkan kita punya tanggung jawab untuk menyelamatkan semua orang. Jadi kita mengajak semua elemen untuk berpartisipasi mewujudkannya dengan baik," ujarnya.

 
Tingkat pelanggaran yang dilakukan akan memengaruhi sanksi yang akan diberikan.
 
 

Sudrajat mengakui, akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut dengan pemberian sanksi maksimal berupa pemberhentian sementara. "Tingkat pelanggaran yang dilakukan akan memengaruhi sanksi yang akan diberikan. Sudah pasti kita akan tindak sesuai dengan tingkat pelanggarannya, tapi jangan sampai hal itu terjadi," kata Sudrajat.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengeluarkan SK Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam surat tertanggal 26 Juli tersebut diatur, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kebijakan yang diambil Pemprov DKI termasuk diskriminatif. "Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU Pelayanan Publik, jelas tindakan diskrimintaif," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, aturan itu tidak menimbulkan diskriminasi bila jangkauan vaksinasi di setiap tempat di Ibu Kota tersedia untuk masyarakat luas. Misalnya, kata dia, pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat  layanan publik secara //on the spot//. Hal itu harus tersedia lebih dulu, sebelum aturan wajib menunjukkan surat vaksin dikeluarkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat