Utang piutang nasabah bank akan terhapus bila terjadi tiga hal. | AP

Fatwa

Nasabah tak Bisa Bayar Utang

Utang piutang nasabah bank akan terhapus bila terjadi tiga hal.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Perbankan telah menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika mencari dana pinjaman. Ada nasabah yang bertanggung jawab atas utangnya. Namun tak sedikit juga yang justru tak mampu melunasi utang. Alhasil aset-aset debitur tersebut pun disita pihak bank.

Akan tetapi bagaimana bila aset yang disita juga tak mampu menutupi utang sedangkan nasabah sudah jatuh miskin? Apakah nasabah bisa dibebaskan dari utangnya? 

Pakar fiqih yang juga Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Muhammad Maksum menjelaskan, di dalam hukum Islam, secara prinsip seseorang yang berutang harus membayar utangnya hingga lunas. Ketika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang maka harta warisannya harus terlebih dulu dipergunakan untuk melunasi utang. 

Ustaz Maksum menjelaskan, utang bisa dalam bentuk meminjam uang atau dalam sebagai sisa pembayaran jual beli cicilan yang belum lunas atau belum dibayarkan. Ketentuan utang piutang dalam syariat Islam di antaranya juga mengatur bahwa orang yang berutang harus membayarkan dengan nominal yang sama jumlahnya. Sementara pemberi utang tidak boleh meminta tambahan dana atau menerapkan bunga kepada yang berutang.

 
Orang yang berutang harus membayarkan dengan nominal yang sama jumlahnya.
 
 

Ustaz Maksum menjelaskan, berdasarkan hukum di Indonesia, utang piutang melalui lembaga keuangan seperti perbankan didasarkan atas perjanjian yang dibuat. Pihak bank sebagai pemberi utang dan nasabah sebagai yang berutang akan terlebih dulu menandatangani perjanjian pinjaman dana.

Umumnya orang yang berutang akan dimintai jaminan sebagai pembayaran utang semisal rumah, kendaraan, surat-surat berharga dan lainnya. Jaminan semisal itulah yang digunakan sebagai pembayaran ketika nasabah yang berutang tidak bisa membayar. Sehingga misalnya kalau nasabah tidak bisa membayar maka bank akan melakukan eksekusi penjualan jaminan di mana hasil penjualan jaminan itu digunakan untuk membayar sisa utang yang tersisa.

"Kalau ada kelebihan dari jumlah penjualan atau hasil penjualan jaminan dengan nilai utang maka kelebihannya itu harus dikembalikan kepada nasabah. Kalau masih ada kekurangan maka di dalam hukum perjanjian itu tetap akan dimintakan kekurangannya tersebut," kata Ustaz Maksum kepada Republika, belum lama ini. 

Ustaz Maksum yang juga dosen di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan utang piutang akan terhapus bila terjadi tiga hal. Pertama, sudah dilunasi. Kedua, perjumpaan utang. Maksudnya nasabah memiliki utang kepada perbankan namun juga memiliki piutang kepada pihak ketiga. Maka setelah dipertemukan, piutang nasabah kepada pihak ketiga dialihkan untuk melunasi utang pada perbankan.

Ketiga, utang bisa hapus bila perbankan sebagai pemberi utang melakukan penghapusan (write-off) utang nasabah tersebut. Maka dari sisi hukum positif, menurut Ustaz Maksum seseorang yang berutang dalam hal ini kepada perbankan konvensional maka harus dilunasi semua utangnya termasuk bunganya. Karena hal tersebut berdasarkan perjanjian yang dibangun berdasarkan pembiayaan.  

Sementara itu dalam fiqih Islam mengenal pemberian kemudahan bagi orang yang kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. Di mana perbankan akan memberikan perpanjangan waktu pelunasan sehingga cicilan utang dapat lebih terjangkau.

Menurut Ustaz Maksum, dalam hukum Islam dikenal istilah do' wataajal, yaitu apabila seseorang yang berutang kemudian tidak mampu membayar utang maka hukum Islam menganjurkan untuk diberikan kemudahan. Kemudahan itu misalnya diperpanjang waktu utangnya sehingga jumlah cicilan bulanannya kecil.

Di dalam hukum Islam juga dikenal mengikhlaskan, sebenarnya di dalam hukum positif juga berlaku seperti itu. "Jadi kalau nasabah tidak mampu bayar itu biasanya akan dilakukan restrukturisasi, yaitu dengan melakukan perubahan utang. Misalnya, waktunya ditambah sehingga cicilannya berkurang itu namanya rescheduling atau restructuring yaitu mengubah perjanjian baru dengan skema-skema yang baru," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat