Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan pedagang bumbu masak saat meninjau Pasar Modern BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/7/2021). Pengawasan pengunjung di tempat makan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan | ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Nasional

Riza: Awasi Pengunjung di Tempat Makan

Pengawasan pengunjung di tempat makan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan.

JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Satuan Tugas Covid-19 hingga di tingkat RT harus mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan, seperti restoran, rumah makan, dan warteg. Pengawasan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan penyesuaian PPKM Level 4.

"Pengawasannya di tempat-tempat restoran maupun di rumah makan atau warung tegal oleh Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (30/7).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 2 Agustus 2021. Riza juga mendorong warga di DKI untuk segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran, hingga warteg dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.

"Kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga ke mana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat mana pun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal, termasuk operasional tempat usaha. Pengunjung di warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Sedangkan, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Operasional tempat makan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

photo
Pekerja membersihkan peralatan kopi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.)

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe, dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 25 persen. Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Untuk restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Namun, hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Vaksinasi di masjid

Sementara itu, Masjid Ash Shalihin yang berlokasi di Jalan Walang Baru Raya, Koja, Jakarta Utara, dijadikan tempat vaksinasi Covid-19 mulai Jumat (30/7). Ini merupakan kali pertama rumah ibadah dijadikan tempat vaksinasi di Jakarta.

photo
Warga antre mengikuti vaksinasi Presisi di terowongan Jalan Kendal, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Gerai vaksinasi Presisi didirikan untuk memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat secara gratis sebagai upaya mempertahankan capaian satu juta penyuntikan per hari demi terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.)

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan, kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama DMI DKI, Pemprov DKI, dan MUI DKI. Tujuannya, untuk mempercepat target vaksinasi sekaligus mengedukasi jamaah bahwa vaksinasi aman dan halal.

"Kami ingin masjid menjadi sentra dalam penanganan vaksinasi bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya," kata Ma'mun.

Program vaksinasi di masjid ini ditargetkan bakal diselenggarakan pada semua kecamatan di Jakarta. Pelaksanaan vaksinasinya digelar tiap akhir pekan. "Untuk yang perdana ini memang hari Jumat, tapi ke depannya diagendakan setiap Sabtu dan Ahad mengingat pada hari kerja (Senin-Jumat) tenaga kesehatan sebagai vaksinator sibuk bertugas melayani masyarakat," ujar dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat