Pedagang beraktivitas di lapaknya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7). Di tengah situasi pandemi Covid-19, mereka mengalami penurunan pendapatan sebesar 30 hingga 50 persen imbas dari pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat pada masa P | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

DPRD Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 di Pasar

Di tengah pandemi Covid-19, pengunjung Pasar Cipete Utara meningkat 40 persen.

JAKARTA – Perumda Pasar Jaya mengeluarkan ketentuan agar seluruh pengunjung dan pedagang wajib menunjukkan kartu atau bukti vaksinasi Covid-19 saat akan memasuki area pasar. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Azhar, pun menanggapi hal tersebut.

Taufik mengatakan, potensi penularan Covid-19 masih rentan terjadi di ruang publik, salah satunya adalah aktivitas yang terjadi di pasar. Sehingga, menurut dia, pengawasan yang ketat terhadap penerapan protokol kesehatan dan operasional pasar yang ada di Ibu Kota perlu dilakukan.

“Ini kan sekarang PPKM Level 4, jadi memang harus betul-betul diperketat protokol kesehatan dan betul-betul dijalankan. Kalau ini tidak dijalankan, ini sama saja hanya akan membawa varian-varian Covid-19 baru. Makanya, protokol kesehatan ini harus kita jaga,” kata Taufik, Rabu (28/7).

Taufik juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak kontra produktif saat di lapangan. Sebab, ia menilai, transaksi jual beli yang terjadi selama ini sering kali mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Maka itu, dia menyarankan, Perumda Pasar Jaya sebagai operator layanan beberapa pasar di Jakarta wajib berkoordinasi dengan jajaran tim Satgas Covid-19. Mulai dari penjagaan secara ketat di pintu keluar dan masuk pasar, hingga mengerahkan petugas yang berkeliling untuk mengingatkan dan menginformasikan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan Perumda Pasar Jaya beserta jajaran bisa mengantisipasi hal itu,” tutur dia.

Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya kembali membuka pasar-pasar tradisional di Ibu Kota yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan (prokes) ketat. Salah satunya kewajiban dengan menunjukkan bukti vaksinasi.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19. Hal ini mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di DKI Jakarta.

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief.

Sementara itu, pengelola Pasar Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyebutkan, jumlah pengunjung pasar itu meningkat sekitar 40 persen pada Rabu. Staf Pengelola Pasar Cipete Utara Warsito mengatakan, jumlah pengunjung yang datang ke Pasar Cipete Utara berkisar 280 orang.

"Yang pasti ada perubahan selama PPKM keempat, paling tidak lebih banyak dibanding sebelumnya. Pengunjung kurang lebih naik 40 persen dibandingkan PPKM sebelumnya atau sekitar 280 pengunjung," kata Warsito.

Warsito mengatakan, peningkatan itu tak terlepas dari penambahan waktu jam operasional pedagang di pasar. Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak positif dengan pengunjung, tapi juga pada jumlah pedagang yang beroperasi.

"Total pedagang yang terdaftar di sini sebanyak 237 pedagang, tetapi yang aktif sejak PPKM Level 4 sekitar 200 lebih pedagang," ujar dia.

Guna mencegah adanya potensi penularan Covid-19, pengelola Pasar Cipete Utara melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap para pengunjung dan pedagang yang berada di pasar, serta menyosialisasikan agar tetap menggunakan masker saat berinteraksi.

Salah satu pedagang buah, Didi mengharapkan, agar penyesuaian ini berlanjut pada pelonggaran aturan operasional pasar. "Kalau menurut saya jangan diperpanjang lagi. Biar bisa meningkatkan ekonomi kita yang sekarang penjualan enggak menentu," tutur Didi.

Penipuan surat vaksinasi

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang karena melakukan penipuan dengan modus penjualan surat keterangan vaksinasi melalui media sosial. Para pelaku lebih mengarah pada penipuan karena kartu vaksin yang dijanjikan, baik vaksin kesatu dan kedua, hasilnya tidak ada.

“Yang ada setelah orang transfer ke yang bersangkutan kartu vaksinnya tidak keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Korban yang tertipu oleh para tersangka ini kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan akun media sosial yang digunakan oleh para penipu tersebut.

"Dalam akun itu dia katakan bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi atau takut melakukan vaksin kami 'open' jasa pembuatan sertifikat," ujar dia.

Dalam akun tersebut para pelaku penipuan ini mematok harga Rp 400 ribu untuk pembuatan sertifikat vaksinasi. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 juncto 45 A UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat